ESDM Aceh Dorong Tambang Legal dan Berkelanjutan, Royalti Capai Rp2,1 Triliun”

Banda Aceh – Sektor pertambangan kembali menunjukkan kontribusi signifikan bagi perekonomian Aceh. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti pertambangan yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, meski baru sebagian kecil di antaranya yang sudah berproduksi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan bahwa dari seluruh IUP yang ada, baru sekitar 20 perusahaan tambang yang aktif dan memberikan kontribusi royalti secara rutin.

“Sampai saat ini total royalti yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp2,1 triliun. Kalau dirata-ratakan, per tahunnya sekitar Rp500 miliar,” ujar Taufik di Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).

Bagi Hasil Royalti: Daerah Penghasil Turut Menikmati

Menurut Taufik, dana royalti tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui mekanisme sistem bagi hasil, pemerintah pusat mengembalikan 80 persen dari total royalti ke daerah, sementara 20 persen sisanya dikelola di tingkat nasional.

Pembagian di tingkat daerah pun dilakukan secara proporsional, yakni:

Kabupaten penghasil tambang: 32 persen

Pemerintah Provinsi: 16 persen

Kabupaten sekitar penghasil: 12 persen

Daerah pengolah: 8 persen

“Dengan skema ini, masyarakat di wilayah penghasil juga dapat merasakan langsung manfaat dari aktivitas pertambangan,” ujar Taufik.

Potensi Tambang Masih Besar, Tapi Harus Tertib dan Legal

Taufik menambahkan, potensi sektor pertambangan Aceh masih sangat besar, baik dari sisi sumber daya maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar kegiatan tambang di Aceh dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

“Pergub ini akan menjadi payung hukum agar masyarakat bisa menambang secara legal. Dengan izin resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pendapatan dari tambang rakyat juga bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Izin Lewat Koperasi, Dorong Ekonomi Rakyat

Untuk menertibkan kegiatan tambang rakyat, Dinas ESDM Aceh berencana menerapkan pola perizinan melalui koperasi atau UMKM lokal. Skema ini dinilai paling efektif karena dapat memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat dapat membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing, kemudian izin diberikan kepada koperasi tersebut. Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat menjadi lebih tertata, produktif, dan tidak merugikan siapa pun,” tutur Taufik.

Dorong Pertumbuhan dan Keberlanjutan

Pemerintah Aceh optimistis, dengan pengelolaan yang baik, sektor pertambangan akan terus menjadi sumber penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Selain menambah pendapatan, aktivitas tambang yang legal dan teratur diharapkan mampu membuka lapangan kerja serta memperkuat perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Yang kita kejar bukan hanya angka, tapi keseimbangan antara manfaat ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Taufik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *