Mualem Minta Penundaan PoD Lapangan Tangkulo, Aceh Perjuangkan Pengolahan Gas di Arun

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas dalam mengawal masa depan pengelolaan sumber daya alam strategis di daerah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang berada di Wilayah Kerja (Working Area/WK) South Andaman.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang dikirim langsung kepada Menteri ESDM Republik Indonesia. Dalam surat itu, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa hingga kini belum tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dengan operator blok migas, Mubadala Energy, terkait konsep pengembangan lapangan gas raksasa tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin pengembangan potensi energi bernilai besar dilakukan tanpa memperhatikan dampak ekonomi jangka panjang bagi daerah. Aceh menilai, proyek gas South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan industri energi dan ekonomi kawasan, bukan sekadar eksploitasi sumber daya yang minim manfaat lokal.

Perbedaan utama antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy terletak pada skema pengolahan gas yang akan diterapkan. Mubadala Energy mengusulkan penggunaan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yaitu fasilitas produksi, pengolahan, dan penyimpanan gas yang ditempatkan di laut menggunakan kapal khusus. Sistem ini dianggap lebih fleksibel dan dapat mempercepat produksi tanpa harus membangun infrastruktur besar di daratan.

Namun, Pemerintah Aceh memiliki pandangan berbeda. Pemerintah daerah menghendaki agar pengembangan Lapangan Tangkulo dilakukan secara terintegrasi dengan Lapangan Layaran di masa mendatang melalui pembangunan sistem pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Bagi Aceh, opsi pengolahan di darat bukan hanya soal teknis industri migas, melainkan strategi besar pembangunan ekonomi daerah. Pemerintah menilai pemanfaatan fasilitas eksisting bekas kilang LNG Arun akan mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan industri energi yang pernah menjadi kebanggaan Aceh.

Sebagaimana diketahui, kawasan Arun di Lhokseumawe pernah menjadi salah satu pusat industri gas alam cair terbesar di dunia. Kejayaan industri LNG Arun pada masanya telah menopang pertumbuhan ekonomi, membuka ribuan lapangan kerja, serta menciptakan efek domino terhadap perkembangan usaha kecil, jasa, transportasi, hingga sektor perumahan di Aceh.

Karena itu, Pemerintah Aceh melihat proyek South Andaman sebagai peluang strategis untuk mengembalikan fungsi ekonomi kawasan tersebut. Infrastruktur yang masih tersedia diyakini dapat dimanfaatkan kembali sehingga biaya pembangunan tidak sepenuhnya dimulai dari nol.

Dalam surat kepada Menteri ESDM, Mualem juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan tersebut belum menemukan titik temu meskipun telah dilakukan pembahasan intensif bersama Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas dalam pertemuan di Jakarta pada 26 Februari 2026.

“Pemerintah Aceh meminta Bapak Menteri kiranya berkenan menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” demikian isi surat yang ditandatangani Mualem.

Sikap Pemerintah Aceh sendiri bukan keputusan mendadak. Sejak pertengahan 2025, pemerintah daerah telah aktif menyampaikan gagasan strategis mengenai arah pengembangan blok South Andaman.

Melalui surat Nomor 500.10/8028 tertanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengusulkan agar infrastruktur eksisting bekas kilang LNG Arun dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan, pemrosesan, dan distribusi gas dari South Andaman.

Konsep ini diyakini tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi bagi Aceh, tetapi juga menciptakan multiplier effect yang luas berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan investasi hilir, penguatan industri petrokimia, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Di sisi lain, keputusan mengenai model pengolahan gas South Andaman diperkirakan akan menjadi salah satu penentu masa depan industri energi Aceh dalam beberapa dekade ke depan. Jika pengolahan dilakukan di laut menggunakan FPSO, manfaat ekonomi langsung bagi wilayah daratan dinilai lebih terbatas. Sebaliknya, pengolahan di Arun diyakini dapat memperkuat posisi Aceh sebagai pusat industri energi nasional di wilayah barat Indonesia.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons pemerintah pusat atas permintaan penundaan tersebut. Apakah Menteri ESDM akan mengakomodasi permintaan Pemerintah Aceh, atau tetap melanjutkan persetujuan PoD sesuai rencana, menjadi dinamika penting yang akan menentukan arah investasi migas di Aceh ke depan.(**)