Banggar DPRK Banda Aceh Desak Pemko Percepat Pemasangan Tapping Box

Parlementaria113 Dilihat

BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh agar mempercepat pemasangan tapping box di seluruh tempat usaha wajib pajak, khususnya yang memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari masyarakat.

Juru bicara Banggar, M. Zidan Al Hafidh, menyampaikan hal ini dalam rapat pembahasan anggaran, Senin (7/7). Menurutnya, percepatan pemasangan alat tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa dan usaha.

“Pengadaan tapping box harus menjadi prioritas. Ini akan sangat membantu menjawab tantangan fiskal Kota Banda Aceh yang dihadapkan pada meningkatnya beban belanja daerah,” ujar Zidan.

Ia juga menyoroti masih adanya penolakan dari pelaku usaha terkait pemasangan tapping box. Menurutnya, hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi serta distribusi alat yang belum merata.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa Pemko telah menetapkan pemasangan tapping box sebagai fokus utama tahun 2025.

“Dari target 301 unit tapping box, hingga akhir Juni 2025 telah terpasang sebanyak 60 unit. Sementara 81 unit lainnya masih dalam tahap survei untuk segera dipasang,” jelas Afdhal.

Ia menambahkan, Pemko telah menggandeng Kejaksaan dalam penertiban dan penegakan aturan. Wajib pajak yang menolak atau terbukti melakukan manipulasi pajak akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadi solusi konkret untuk meningkatkan PAD demi pembangunan Kota Banda Aceh yang berkelanjutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *