ICMI Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Breakingnews14 Dilihat

Banda Aceh – Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin secara khusus menyampaikan apresiasi positif kepada Bapak Muzakkir Manaf alias Mualem yang berkenan mencabut Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang telah menimbulkan kegaduhan dan demontrasi besar dari kalangan mahasiswa baru-baru ini.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis via WhatsApp kepada awak media, Senin siang, 18 Mei 2026.

Bagi saya, tak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut, ujar Taqwaddin. “Ini malah pengakuan yang gentelment dan terbuka.” Sambung Taqwaddin.

Saya sudah cermati Pergub tersebut. Malah sudah saya telaah bersama kawan-kawan seminggu lalu. Dari kajian kami, ada dua pilihan strategis menghadapi pemberlakuan Pergub tersebut. Namun dengan telah adanya pernyataan resmi dari Mualem, maka tidak perlu lagi kita perpanjang persoalan Pergub tersebut.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Bapak Gubernur Aceh yang mencabut Pergub JKA tersebut. Saya menghimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh Mulia, ujar Dr Taqwaddin, Akademisi Hukum USK yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Kedepannya, saya sarankan agar dalam membentuk produk hukum daerah, baik legislasi maupun regulasi, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek juridis, sehingga dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini maka hukum yang dihasilakan di Aceh, baik Qanun maupun Pergub akan benar-benar berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian. Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah saya yakin maka hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya, alias tidak menimbulkan kegaduhan. Demikian pungkas Taqwaddin.