Kejagung Perkuat Layanan Kepegawaian, 59 Pengelola SDM Kejaksaan se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Breakingnews18 Dilihat

ACEH BESAR – Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar Sosialisasi Layanan Kepegawaian Terpadu di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi sumber daya manusia (SDM) aparatur secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 23–25 September 2026, tersebut dipusatkan di The Pade Hotel, Aceh Besar. Pembukaan secara resmi dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 59 peserta yang berasal dari jajaran Kejati Aceh dan satuan kerja kejaksaan di seluruh wilayah Aceh. Para peserta terdiri atas Kepala Subbagian (Kasubbag) Pembinaan, Kepala Urusan (Kaur) Kepegawaian, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Kejati Aceh, Tim Biro Kepegawaian Kejagung RI, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sosialisasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai berbagai regulasi dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berkaitan langsung dengan hak serta pengembangan karier aparatur Korps Adhyaksa.

Sejumlah materi penting menjadi pembahasan, antara lain kenaikan pangkat, pengelolaan jabatan fungsional, mutasi dan promosi, pencantuman gelar akademik, kenaikan gaji berkala (KGB), serta peninjauan masa kerja.

Wakajati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas tata kelola administrasi kepegawaian memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak pegawai dan pengembangan karier aparatur.

Menurutnya, pelayanan kepegawaian harus dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal diharapkan tidak sampai menghambat hak maupun perjalanan karier pegawai.

“Pelayanan kepegawaian harus dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan tertib aturan. Persoalan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal jangan sampai menghambat hak-hak aparatur. Kunci utamanya ada pada kualitas dan integritas pembaruan data yang dilakukan secara proaktif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Aceh juga meminta seluruh peserta memanfaatkan forum sosialisasi secara maksimal. Para pengelola kepegawaian diharapkan tidak hanya mengikuti pemaparan materi, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan teknis yang selama ini ditemukan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di satuan kerja masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengelolaan administrasi SDM membutuhkan data yang akurat dan selalu diperbarui. Ketepatan data menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proses pelayanan kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Kejagung RI, Dr. Muhammad Yusuf Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi di wilayah Kejati Aceh merupakan tahapan kedua dari rangkaian program serupa.

Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaksanaan di Aceh menjadi bagian dari langkah Kejagung RI untuk memperluas edukasi sekaligus menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi kepegawaian antara jajaran pusat dan daerah.

Muhammad Yusuf Putra mengatakan, pimpinan Kejagung RI memiliki komitmen untuk mendorong sistem pelayanan kepegawaian yang terbuka, transparan, dan terintegrasi.

“Pimpinan berkomitmen penuh untuk mendorong sistem layanan kepegawaian yang terbuka, transparan, dan terintegrasi. Melalui edukasi intensif ini, kami ingin memastikan setiap pengelola kepegawaian di daerah memahami standar operasional dan regulasi terbaru demi mewujudkan kepastian karir pegawai,” ujarnya.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan tersebut juga menghadirkan Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN, Martarina Adnaningsih, S.M., M.M.

Martarina memberikan pemaparan mengenai regulasi sekaligus dinamika terbaru dalam tata kelola SDM aparatur. Kehadiran narasumber dari BKN diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada para pengelola kepegawaian, khususnya dalam memahami ketentuan administrasi yang berkaitan dengan hak dan karier pegawai.

Tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, rangkaian kegiatan juga dirancang secara interaktif melalui dinamika kelompok dan simulasi studi kasus. Metode tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk membahas persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian sekaligus mencari solusi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dengan berlangsungnya sosialisasi selama tiga hari, Biro Kepegawaian Kejagung RI berharap pemahaman para pengelola kepegawaian di wilayah Aceh semakin seragam dan mampu diterapkan secara konsisten pada masing-masing satuan kerja.

Penguatan kapasitas pengelola kepegawaian tersebut juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan administrasi SDM yang lebih efektif, tertib, dan responsif, sehingga berbagai hak kepegawaian dapat diproses secara tepat waktu serta memberikan kepastian bagi aparatur dalam pengembangan kariernya.

Melalui kegiatan ini, Kejagung RI sekaligus mendorong agar pengelolaan SDM tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang profesional dan mendukung pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan secara optimal.(**)