Ternate – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani terus diperkuat oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), termasuk di wilayah Maluku Utara. Hal ini tercermin dari keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara dalam kegiatan Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) pukul 15.00 WIT tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Kantor Wilayah. Entry meeting ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kemenimipas, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Wilayah I, Ketua Tim Reformasi Birokrasi dan Perencanaan, serta jajaran staf perencanaan dan reformasi birokrasi. Dari Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, partisipasi diwakili oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi dan Perencanaan, Raudatul Jannah.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, dalam arahannya menekankan adanya perubahan mekanisme penilaian dalam evaluasi WBK dan WBBM pada tahun 2026. Perubahan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh satuan kerja karena akan berdampak langsung pada standar penilaian kinerja.
Ia menegaskan bahwa predikat WBK dan WBBM bukan sekadar capaian administratif, melainkan harus mencerminkan kualitas birokrasi yang benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa seluruh proses pembangunan Zona Integritas dilakukan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pastikan setiap predikat WBK dan WBBM yang diberikan benar-benar kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yan Sultra dalam sambutannya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Wilayah I, Ika Susanti, dalam pemaparannya menjelaskan pedoman Sekretaris Jenderal terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi serta kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Ika juga memberikan dorongan kepada seluruh jajaran agar menjadikan evaluasi ZI sebagai momentum perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga pada implementasi nyata reformasi birokrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi. Evaluasi ZI tahun 2026 pun diharapkan menjadi pijakan baru dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengikuti seluruh tahapan evaluasi serta terus berkomitmen dalam mewujudkan Zona Integritas secara optimal.(**)










