Satu Dekade Tanpa Izin, DPMPTSP Tubaba Layangkan Surat Koordinasi Penindakan Tegas Terhadap Menara PT Gihon

Berita165 Dilihat

DAILY MAIL INDONESIA..COM—Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia terkait operasional menara selulernya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Meski telah beroperasi selama hampir 10 tahun (satu dekade), menara yang berlokasi di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik ini terungkap tidak mengantongi izin operasional resmi.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat setelah adanya investigasi lapangan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) pada awal Desember 2025. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh pemberitaan berkelanjutan dari organisasi profesi pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI-TUBABA), yang menyoroti adanya potensi kerugian daerah akibat pengabaian kewajiban retribusi dan legalitas.

Kronologi Pengabaian Aturan
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan media, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba telah melakukan serangkaian upaya persuasif. Tercatat, dinas telah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali kepada manajemen PT Gihon.
Namun, iktikad baik pemerintah daerah tidak disambut semestinya.

Perwakilan perusahaan memang sempat menghadiri panggilan pertama dan kedua, namun hanya memberikan janji-janji manis untuk menyelesaikan perizinan tanpa ada realisasi nyata hingga saat ini. Menara tersebut tetap berdiri kokoh dan beroperasi secara ilegal, seolah-olah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku di Bumi Ragem  Sai Mangi Wawai.

Langkah Penindakan Tegas
Kesabaran DPMPTSP Tubaba mencapai puncaknya hari ini Senin-11-Mei-2026.

Kepala dinas DPMPTSP-TUBABA dilaporkan telah melayangkan Surat Koordinasi kepada instansi penegak Perda dan teknis lainnya, termasuk Satpol PP dan Dinas Kominfo Tu baba.
“Kami sudah menempuh jalur administratif secara prosedural, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut. Hari ini, kami layangkan surat koordinasi kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan dinas dalam keterangannya.

Desakan Publik
LSM TRINUSA bersama JWI-TUBABA menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa harus dilakukan jika PT Gihon tetap membandel. Hal ini dinilai penting sebagai efek jera agar tidak ada perusahaan lain yang menyepelekan kedaulatan hukum dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tu baba.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika perusahaan besar dibiarkan beroperasi tanpa izin selama sepuluh tahun, ini preseden buruk bagi iklim investasi di Tubaba,” tegas Heri akbar selaku ketua JWI-TUBABA

Kini, publik menunggu langkah nyata dari tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk mengeksekusi menara “kebal hukum” tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Rilis: Tim JWI-TUBABA

( Red )