TKD Bencana Diprioritaskan, Pemerintah Aceh Bantah Abaikan Aceh Barat

Pemerintah Aceh329 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang tidak masuk dalam daftar prioritas penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa penyaluran anggaran dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Pemerintah Aceh menepis anggapan adanya perlakuan tidak adil terhadap daerah tertentu. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyaluran TKD bencana sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum dalam pengalokasian anggaran bagi daerah terdampak bencana.

Menurut Zulkifli, skema penyaluran TKD tidak hanya melalui pemerintah provinsi, melainkan juga langsung dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, kepada kabupaten/kota yang dinilai memenuhi kriteria terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme distribusi anggaran bersifat berlapis dan terintegrasi, sehingga setiap daerah memiliki peluang yang sama untuk memperoleh bantuan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Tambahan TKD diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terdampak. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota juga bisa menerima langsung alokasi dari Kementerian Keuangan, jadi bukan hanya melalui provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah harus menetapkan skala prioritas. Daerah yang mengalami dampak paling parah, baik dari sisi kerusakan infrastruktur, jumlah korban, maupun gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, akan menjadi prioritas utama dalam tahap awal penyaluran bantuan.

Tak hanya itu, faktor kesiapan pelaksanaan program juga menjadi indikator penting. Pemerintah daerah yang telah menyiapkan perencanaan matang, termasuk dokumen teknis dan administrasi, dinilai lebih siap untuk segera merealisasikan bantuan, sehingga penyaluran anggaran dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Penentuan prioritas tidak semata-mata melihat lokasi, tetapi berdasarkan indikator teknis serta kesiapan daerah dalam melaksanakan program penanganan pascabencana,” tambahnya.

Zulkifli juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran TKD oleh Pemerintah Aceh dilakukan sesuai kewenangan pemerintah provinsi, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Setiap langkah pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.

Dalam hal mekanisme administrasi, pergeseran atau penyesuaian anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Proses tersebut kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh (DPRA) sebagai bentuk akuntabilitas dan koordinasi antar lembaga.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme dan dasar pertimbangan dalam penyaluran bantuan pascabencana. Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus bersikap adil dan profesional dalam mendistribusikan anggaran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.

Di tengah dinamika yang berkembang, Pemerintah Aceh mengajak seluruh pihak untuk tetap bersinergi dan menjaga komunikasi yang konstruktif, agar upaya pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.(**)