Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa

Kajati Aceh5 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima penyerahan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).

Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000.

Kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, serta konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang dijadikan dasar pencairan anggaran.

Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat baru mencapai 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Simeulue sebagai dasar pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.

Temuan lainnya berkaitan dengan proses pemeriksaan sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.

Nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp851,9 juta dari total pagu anggaran proyek sebesar Rp7,657 miliar.

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mulai 3 November 2026 untuk kepentingan persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan ruang bagi proses hukum untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., melalui siaran pers Nomor PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026, Selasa (3/11/2026).