Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Kajati Aceh9 Dilihat

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kunto Wibowo, beserta jajaran, di ruang kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung optimalisasi kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, Kajati Aceh didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kehadiran jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut mencerminkan pentingnya peran pendampingan dan penegakan kepatuhan hukum dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui pertemuan ini, kedua institusi memperkuat komunikasi dan koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Sinergi tersebut diharapkan semakin mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi aspek penting yang perlu terus diperhatikan. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.

Dalam konteks tersebut, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Aceh melalui bidang Datun memiliki arti strategis. Sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi yang berwenang dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong badan usaha dan pihak terkait agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penguatan koordinasi antarlembaga juga penting untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Perkuat Kolaborasi untuk Perlindungan Pekerja di Aceh

Bagi Provinsi Aceh, optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

Perlindungan tersebut diperlukan oleh pekerja dari berbagai sektor, baik formal maupun sektor lainnya sesuai dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pertemuan silaturahmi, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kolaborasi yang berkesinambungan diharapkan mampu mendukung peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut bersama jajaran tersebut sekaligus menegaskan pentingnya hubungan kelembagaan yang solid dalam mendukung pelaksanaan kebijakan publik dan perlindungan tenaga kerja.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus membangun kerja sama yang konstruktif demi mendukung kepastian hukum dan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Aceh.