BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Hutama Karya (Persero) memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (20/10/2026), di Banda Aceh.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai salah satu BUMN yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur nasional, PT Hutama Karya memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan jalan tol serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama dengan Kejati Aceh, diharapkan penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kejati Aceh dan PT Hutama Karya (Persero).
Menurutnya, penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah awal untuk menyatukan visi, potensi, dan komitmen kedua institusi dalam mendukung pencapaian tujuan masing-masing.
Kerja sama ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kelembagaan yang produktif, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Dengan adanya koordinasi yang baik, berbagai persoalan hukum diharapkan dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat, sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih kompleks dan menghambat pelaksanaan program kerja.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, kepastian hukum memiliki peran penting karena setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, dukungan hukum yang profesional menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kelancaran kegiatan pembangunan.
Peran Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan TUN
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah maupun pihak yang memenuhi ketentuan sebagai penerima layanan, sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Bagi BUMN seperti PT Hutama Karya, dukungan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengelola risiko hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk persoalan kontrak, hubungan hukum dengan pihak lain, serta potensi sengketa perdata dan tata usaha negara.
Namun, pelaksanaan setiap bentuk bantuan maupun pendampingan hukum tetap harus mengacu pada ruang lingkup kerja sama, kewenangan Kejaksaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat membantu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan hukum.
Dukung Kelancaran Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan perencanaan matang, pengelolaan profesional, serta kepastian hukum dalam setiap tahap pelaksanaannya.
Keberadaan infrastruktur jalan tol dan fasilitas pendukung lainnya memiliki arti penting bagi peningkatan konektivitas antarwilayah, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, berbagai proyek infrastruktur dapat menghadapi tantangan administratif maupun persoalan hukum yang memerlukan penanganan secara cermat. Karena itu, koordinasi antara perusahaan dan lembaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan hukum menjadi salah satu faktor pendukung bagi terciptanya pelaksanaan pembangunan yang tertib.
Melalui PKS tersebut, Kejati Aceh dan PT Hutama Karya diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan pada regulasi dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Komitmen Mewujudkan Tata Kelola yang Profesional
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan PT Hutama Karya menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan yang berorientasi pada kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, serta pelaksanaan program yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Bagi Kejati Aceh, sinergi dengan berbagai lembaga dan BUMN merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum. Sementara itu, bagi PT Hutama Karya, kepastian hukum menjadi salah satu aspek pendukung dalam menjalankan kegiatan usaha dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, kedua institusi diharapkan mampu membangun pola koordinasi yang konstruktif dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada akhirnya, sinergi antara Kejati Aceh dan PT Hutama Karya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelembagaan kedua pihak serta mendukung terciptanya pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik.(**)





