Pemko Banda Aceh Perkuat Sekolah Ramah Anak, Sasar Predikat KLA Utama

Pendidikan7 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Sekolah Ramah Anak yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan, keselamatan, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak anak di lingkungan sekolah.

Melalui penerapan SRA, sekolah diharapkan mampu menjadi tempat belajar yang menyenangkan dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Lingkungan pendidikan juga dituntut untuk memberikan rasa aman kepada anak, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa rasa takut terhadap ancaman kekerasan, perundungan, maupun perlakuan diskriminatif.

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perlindungan Anak

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada DP3AP2KB yang berperan sebagai leading sector dalam pengembangan Sekolah Ramah Anak di wilayah tersebut.

Menurutnya, penguatan SRA membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara perangkat daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak.

Sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan DP3AP2KB dinilai penting untuk memastikan program perlindungan anak dapat berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan di Kota Banda Aceh.

Ia berharap kolaborasi kedua perangkat daerah tersebut terus ditingkatkan, khususnya dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Sekolah, kata dia, tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang yang mendukung pembentukan karakter, pengembangan potensi, dan pemenuhan hak anak.

Karena itu, penerapan prinsip ramah anak perlu diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan sekolah, mulai dari kebijakan dan tata kelola, proses pembelajaran, interaksi antara guru dan peserta didik, hingga keterlibatan orang tua serta masyarakat.

Pendampingan Borang SRA untuk 14 Satuan Pendidikan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penguatan tersebut difokuskan pada pendampingan pengisian borang atau instrumen Sekolah Ramah Anak.

Pendampingan ini melibatkan 14 satuan pendidikan, yang terdiri atas tujuh sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP).

Pengisian borang SRA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penguatan penerapan Sekolah Ramah Anak. Melalui instrumen tersebut, satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kondisi dan kesiapan sekolah dalam memenuhi berbagai indikator yang berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak anak.

Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat membantu sekolah memahami instrumen SRA secara lebih baik, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian, pelaksanaan program tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui penerapan nyata di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kesinambungan program pencegahan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 23 sekolah pada 2025.

Pengalaman dari pelaksanaan program sebelumnya menjadi pijakan untuk memperluas sekaligus memperkuat penerapan SRA di satuan pendidikan lainnya. Upaya ini menunjukkan pentingnya pendampingan secara bertahap agar sekolah mampu membangun lingkungan belajar yang lebih aman dan responsif terhadap kebutuhan anak.

Cegah Kekerasan, Bangun Lingkungan Belajar yang Aman

Penerapan Sekolah Ramah Anak memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya budaya pendidikan yang mengedepankan penghormatan terhadap anak.

Dalam lingkungan sekolah yang ramah anak, peserta didik diharapkan dapat menyampaikan pendapat, memperoleh perlindungan, dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan sesuai dengan usia serta tingkat perkembangannya.

Pencegahan kekerasan juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur sekolah. Guru dan tenaga kependidikan perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, mekanisme pencegahan, serta langkah penanganan apabila terjadi persoalan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, komunikasi antara sekolah dan orang tua perlu diperkuat. Orang tua memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya suasana belajar yang aman, sekaligus membantu sekolah mengenali berbagai persoalan yang mungkin dihadapi anak.

Melalui pendekatan tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk mengejar prestasi, tetapi juga menjadi ruang yang memberikan perlindungan dan kesempatan bagi setiap anak untuk berkembang secara optimal.

Dorong Peningkatan Predikat Kota Layak Anak 2027

Penguatan Sekolah Ramah Anak juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan capaian Kota Layak Anak (KLA) pada 2027.

Dalam tiga tahun berturut-turut, Kota Banda Aceh telah meraih predikat Nindya dalam penilaian Kota Layak Anak. Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

Untuk 2027, Pemko Banda Aceh menargetkan peningkatan predikat KLA menjadi Utama.

Target tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, lingkungan, serta pemenuhan hak-hak anak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sektor pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam pencapaian target tersebut. Sebab, sekolah merupakan lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan anak setiap hari dan memiliki peran besar dalam memastikan hak anak terpenuhi.

Dengan memperkuat penerapan SRA, Pemko Banda Aceh berharap semakin banyak satuan pendidikan yang mampu memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak. Langkah ini diharapkan turut memperkuat fondasi pembangunan Kota Banda Aceh sebagai kota yang memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan, keselamatan, dan masa depan generasi muda.

Sosialisasi dan penguatan SRA di Hotel Seventeen pada Selasa, 22 September 2026, menjadi salah satu upaya konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut. Melalui sinergi lintas sektor dan pendampingan berkelanjutan, Pemerintah Kota Banda Aceh berupaya memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung setiap anak untuk belajar serta berkembang.(**)