BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh memperketat pengawasan terhadap keselamatan angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan perairan Aceh. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini menyusul terjadinya sejumlah insiden kecelakaan kapal di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan angkutan penyeberangan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh aspek keselamatan benar-benar terpenuhi sebelum kapal beroperasi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 500.11/984 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Imbauan Keselamatan Pelayaran pada Angkutan Penyeberangan.
T. Faisal menegaskan, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan transportasi penyeberangan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta melakukan langkah-langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Kita perlu mengambil langkah-langkah antisipatif agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya di wilayah Aceh,” kata T. Faisal sebagaimana dikutip dalam surat imbauan tersebut.
Kapal Wajib Dipastikan Laik Laut
Salah satu perhatian utama Dishub Aceh adalah memastikan seluruh kapal penyeberangan yang beroperasi berada dalam kondisi laik laut dan memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran.
Pemeriksaan secara berkala terhadap berbagai komponen kapal juga diminta terus dilakukan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui lebih awal apabila terdapat kerusakan atau gangguan pada bagian kapal yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara rutin, potensi gangguan teknis diharapkan dapat diketahui dan ditangani sebelum kapal diberangkatkan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pencegahan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Dishub Aceh juga meminta seluruh pihak tidak mengabaikan kondisi cuaca, kelayakan kapal, kesiapan awak kapal serta aspek teknis lainnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan.
Data Penumpang Harus Sesuai Identitas
Selain kondisi kapal, aspek administrasi penumpang turut menjadi perhatian. Dishub Aceh mengingatkan agar tiket penumpang diterbitkan sesuai dengan dokumen identitas resmi.
Untuk warga negara Indonesia, identitas yang digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan warga negara asing menggunakan paspor atau dokumen identitas yang sah.
Setiap penumpang juga diwajibkan tercatat dalam manifest kapal. Jumlah penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi kapasitas kapal yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Pencatatan identitas penumpang menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh orang yang berada di atas kapal dapat diketahui secara jelas.
Dalam kondisi darurat, data manifest dapat membantu proses identifikasi dan penanganan penumpang secara lebih cepat dan terukur.
Karena itu, kesesuaian antara data tiket, identitas penumpang dan manifest menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keselamatan angkutan penyeberangan.
Sejumlah Lintasan Tetap Beroperasi Normal
Pemerintah Aceh menyebut pelayanan angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan hingga saat ini masih berjalan normal dan dalam kondisi terkendali.
Lintasan tersebut meliputi Ulee Lheue–Balohan, Ulee Lheue–Pulo Aceh, Calang–Sinabang, Meulaboh–Sinabang, Labuhan Haji–Sinabang, Singkil–Sinabang serta Singkil–Pulau Banyak dan sekitarnya.
Lintasan-lintasan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang serta konektivitas antardaerah, khususnya bagi wilayah kepulauan dan kawasan yang memiliki ketergantungan terhadap transportasi laut.
Karena itu, pengawasan keselamatan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan penyeberangan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keamanan penumpang.
Pencegahan Dini Jadi Prioritas
Pengetatan pengawasan yang dilakukan Dishub Aceh bukan berarti seluruh lintasan penyeberangan sedang mengalami gangguan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dini agar pelayanan transportasi laut di Aceh tetap aman dan terkendali.
Pemerintah Aceh ingin memastikan setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak awal. Pemeriksaan kapal, pencatatan penumpang, pengendalian kapasitas muatan hingga kesiapan operasional menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
T. Faisal juga meminta seluruh pihak terkait menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan penuh tanggung jawab. Koordinasi antarpihak dinilai penting agar standar keselamatan tidak hanya diterapkan secara administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat menggunakan jasa angkutan penyeberangan dengan rasa aman dan nyaman.
Keselamatan, menurut Dishub Aceh, bukan hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Pemerintah Aceh pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi penyeberangan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang aman, tertib dan dapat diandalkan bagi masyarakat Aceh.(**)












