Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Ekonomi9 Dilihat

JAKARTA – Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia terus diperkuat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat keberhasilan menghentikan sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal sepanjang periode awal tahun 2026. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin marak dan beragam modusnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa, 26 Mei 2026, Satgas PASTI menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan transaksi daring, berbagai bentuk penipuan keuangan kini berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dikenali.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini banyak melaporkan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku kejahatan keuangan digital untuk menjebak korban. Salah satu modus yang paling banyak ditemukan ialah jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam praktik ini, korban dijanjikan keuntungan dari pekerjaan sederhana seperti memberi ulasan produk, menonton video iklan, atau mengklik tautan tertentu. Namun, korban kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.

Tidak sedikit masyarakat yang tergiur karena skema tersebut terlihat sederhana dan menjanjikan pendapatan tambahan. Padahal, di balik tawaran itu, pelaku justru memanfaatkan psikologi korban untuk terus melakukan penyetoran dana hingga akhirnya mengalami kerugian besar.

Selain itu, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya modus peniruan identitas atau impersonation terhadap lembaga jasa keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan legal untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan tampilan yang tampak meyakinkan, korban sering kali tidak menyadari bahwa penawaran investasi tersebut sebenarnya tidak berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Modus lainnya yang kini semakin sering ditemukan ialah penawaran pendanaan proyek atau usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa risiko. Dalam praktiknya, masyarakat ditawarkan peluang investasi dengan imbal hasil besar namun tanpa kejelasan model bisnis, transparansi pengelolaan dana, maupun pengawasan lembaga resmi.

Satgas PASTI juga mengingatkan publik mengenai skema money game atau permainan uang yang mengandalkan sistem perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan. Dalam pola ini, keuntungan peserta lama berasal dari dana anggota baru, bukan dari aktivitas bisnis nyata yang produktif dan berkelanjutan. Model seperti ini sangat rentan kolaps dan menyebabkan kerugian besar bagi peserta di lapisan bawah.

Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menawarkan investasi maupun perdagangan aset digital tanpa izin resmi dari otoritas berwenang. Modus ini biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko, padahal investasi legal sekalipun selalu memiliki potensi kerugian yang harus dipahami investor.

Satgas PASTI menegaskan bahwa berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, hingga berbagai kanal digital lainnya. Kecepatan penyebaran informasi di era digital menjadi tantangan tersendiri karena pelaku dengan mudah menjangkau masyarakat luas dalam waktu singkat.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus dilakukan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menghambat perpindahan dana hasil penipuan.

Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir untuk mencegah pelaku memindahkan dana hasil kejahatan.

Tak hanya menghentikan aliran dana, langkah penindakan juga menunjukkan hasil positif. IASC mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank yang rekeningnya digunakan pelaku penipuan.

Melihat masih tingginya kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sebelum mengikuti investasi maupun pinjaman online. Publik diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar, pasti, dan cepat tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan atau produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan Kontak 157. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, kata sandi, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.

Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melaporkan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id⁠� maupun layanan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melakukan pelaporan melalui iasc.ojk.go.id⁠� guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Ke depan, Satgas PASTI memastikan koordinasi lintas lembaga dan instansi akan terus diperkuat guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.(**)