Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama 3 Bulan

Nasional, News44 Dilihat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut diambil setelah Kemendagri melakukan pemeriksaan internal terhadap Mirwan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bupati hasil Pilkada Serentak 2025 tersebut.

“Sore hari ini kita sampaikan dua SK yang sudah saya tanda tangani, terkait Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito. “SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi pelanggaran.”

Keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah sebelumnya menuai sorotan publik. Ia bepergian di tengah kondisi Aceh yang sedang dilanda banjir besar. Kritik semakin menguat setelah terungkap bahwa Mirwan telah menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di wilayahnya pada 27 November 2025.

Presiden Prabowo Subianto pun ikut menyinggung sikap Mirwan, menyebut bahwa sang bupati telah “lari dari tanggung jawab” di saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *