Wujud Transparansi, Pemkab Aceh Besar Serahkan LLID 2024 ke Komisi Informasi Aceh

Aceh Besar39 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Tim PPID Utama Pemkab Aceh Besar dan diterima langsung oleh Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M Nasir, di Kantor KIA, Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (28/8/2025).

Plt Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda SKom MM, membenarkan penyerahan LLID tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan tahunan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Besar dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“LLID yang disampaikan berisi capaian, kendala, serta inovasi layanan informasi publik yang telah dilakukan sepanjang 2024. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Aceh Besar dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Besar akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan memperkuat koordinasi, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kapasitas aparatur di bidang layanan informasi.

Langkah ini, kata Khairul, diharapkan dapat semakin mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik di Kabupaten Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *