Kejati Aceh Ikuti FGD Penyempurnaan Pedoman Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Kajati Aceh7 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., beserta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut membahas penyempurnaan rancangan Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pidana Pengawasan serta Pidana Kerja Sosial. Forum ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pemahaman dan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut.

FGD mengangkat tema “Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Domus Litis Fungsional Aktif Melalui Koordinasi Antar-Lembaga.”

Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya penguatan mekanisme pengendalian pelaksanaan pidana, termasuk penyempurnaan aturan teknis dan pola kerja sama antarlembaga terkait. Dengan adanya pedoman yang jelas dan terukur, pelaksanaan pidana diharapkan dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan dua bentuk pemidanaan yang pelaksanaannya membutuhkan mekanisme pengawasan dan koordinasi yang baik. Karena itu, penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif menjadi penting agar setiap pihak yang terlibat memahami tugas, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing.

Melalui forum diskusi ini, rancangan Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pidana Pengawasan serta Pidana Kerja Sosial dibahas untuk memperoleh penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun mekanisme implementasinya. Kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Aspek koordinasi antarlembaga menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut. Pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sinergi yang kuat diharapkan mampu mendukung proses pengawasan, pelaksanaan kewajiban terpidana, serta evaluasi terhadap penerapan pidana tersebut.

Sementara itu, konsep domus litis dalam tema kegiatan menyoroti peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan secara aktif sesuai dengan kewenangannya. Penguatan fungsi tersebut perlu didukung dengan tata kelola pelaksanaan pidana yang jelas, koordinasi yang berkesinambungan, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi Kejati Aceh dalam kegiatan ini merupakan bentuk keterlibatan institusi kejaksaan di daerah dalam mengikuti pembahasan dan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional. Melalui keikutsertaan tersebut, jajaran Kejati Aceh diharapkan dapat memahami arah penyusunan regulasi dan petunjuk teknis sehingga implementasinya kelak dapat dilaksanakan secara selaras dengan kebijakan Kejaksaan Agung.

Penyempurnaan rancangan kerja sama dan petunjuk teknis ini juga menjadi langkah penting untuk mendukung pelaksanaan sistem pemidanaan yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan koordinasi antarlembaga.

Dengan demikian, FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan kerja sama dan pedoman teknis yang semakin matang sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Kejati Aceh melalui keikutsertaan Kajati Aceh bersama jajaran dalam forum tersebut menunjukkan komitmen untuk mendukung pembaruan tata kelola penegakan hukum serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.(**)