BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperkuat penerapan sistem merit dalam proses pengisian jabatan struktural di lingkungan institusi kejaksaan. Salah satunya melalui pelaksanaan sesi wawancara dalam rangka seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejati Aceh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari rangkaian tahapan seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b yang dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., dan Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Aceh Heru Anggoro, S.H., M.H., turut melaksanakan sesi wawancara terhadap para peserta seleksi.
Sesi wawancara menjadi salah satu tahapan penting untuk menggali kapasitas, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan para calon dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pada jabatan yang akan diisi.
Seleksi pengisian jabatan Eselon III.b tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak peserta secara terukur. Dengan mekanisme tersebut, pengisian jabatan diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kemampuan nyata calon dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam rangkaian seleksi, hasil penilaian nantinya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum proses pengusulan calon dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam proses penilaian, di antaranya pengalaman dalam jabatan, latar belakang pendidikan, integritas, hasil penilaian kinerja, serta penilaian pimpinan.
Penilaian pimpinan juga mencakup sejumlah kemampuan yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pada jabatan Eselon III.b. Aspek tersebut meliputi prakarsa, inovasi, serta kemampuan peserta dalam menyusun dan mempresentasikan makalah.
Kemampuan tersebut menjadi bagian yang diperhatikan karena pejabat yang menduduki posisi struktural dituntut tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga mampu memberikan gagasan, mengambil prakarsa, serta menyusun solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi organisasi.
Selain aspek kompetensi dan kinerja, peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan dalam proses seleksi.
Di antaranya peserta harus memiliki pangkat Jaksa Madya/Pembina (IV/a) serta sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak sedang menjalani maupun dalam proses pemeriksaan terkait hukuman disiplin.
Kepatuhan terhadap kewajiban administrasi juga menjadi bagian yang diperhatikan. Peserta diwajibkan memenuhi kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam tiga tahun terakhir.
Rangkaian persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa calon yang mengikuti proses seleksi tidak hanya memiliki pengalaman dan jenjang kepangkatan yang sesuai, tetapi juga mempunyai rekam kinerja dan kepatuhan administratif yang memenuhi ketentuan.
Melalui seleksi berbasis sistem merit, Kejati Aceh berupaya memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam kinerja yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Proses tersebut juga diarahkan untuk menjaring kandidat yang memiliki pengalaman, kapasitas, integritas, kemampuan berinovasi, serta kesiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan secara profesional.
Setelah melalui tahapan wawancara dan penilaian terhadap seluruh aspek yang dipersyaratkan, peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah akan menjadi salah satu dasar bagi Kajati Aceh dalam mengusulkan calon untuk pengisian jabatan tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Untuk Kejaksaan Tinggi Aceh yang berada dalam Zona C, kuota pengusulan ditetapkan sebanyak dua orang calon dan satu orang calon cadangan.
Dengan demikian, proses seleksi tidak berhenti pada tahap wawancara, tetapi masih berlanjut melalui mekanisme penilaian dan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan Kejati Aceh menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang profesional. Penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan pengalaman diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas serta memperkuat kinerja kelembagaan Kejaksaan Tinggi Aceh ke depan.(**)

