Kejari Aceh Tamiang Tangani Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Penetapan Tersangka Menunggu Ekspose di Kejati

Berita256 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah perkara tersebut masih dalam proses penanganan, termasuk di antaranya yang sedang menjalani perhitungan oleh Inspektorat.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Tamiang, Ruji Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., Rabu (21/10/2026).

“Ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kasus tersebut dalam proses. Ada juga yang sedang dilakukan perhitungan oleh pihak Inspektorat,” ujar Ruji Wibowo.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi harus melalui tahapan ekspose atau pemaparan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, sekarang kita harus gelar ekspose di Kejati. Tidak seperti dulu, hanya ekspose di Kejari saja bisa,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci identitas perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus-kasus tersebut.

Sejumlah Perkara Jadi Sorotan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian publik di tengah tuntutan agar pengelolaan anggaran dan aset daerah berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Proses penanganan perkara korupsi tidak hanya menyangkut pengumpulan bukti dan penghitungan potensi kerugian negara, tetapi juga menuntut kepastian hukum agar setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat tentu berharap perkara-perkara yang sedang ditangani tidak berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kejelasan perkembangan. Namun, setiap proses hukum tetap harus mengedepankan kecukupan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan, menjadi penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum berjalan.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Aceh Tamiang belum membeberkan secara terperinci perkara-perkara yang dimaksud maupun jadwal ekspose untuk masing-masing kasus.

Eksekusi Perkara Lahan PSR, Proses Lelang Berjalan

Selain menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, Kejari Aceh Tamiang juga telah melaksanakan eksekusi terkait perkara lahan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ruji Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengajukan proses lelang atas lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, pihak yang menguasai lahan juga mengajukan sidang keberatan.

“Kasus PSR kita sudah eksekusi dan mengajukan lelang. Namun, pihak yang menguasai lahan juga melakukan pengajuan sidang keberatan,” kata Ruji.

Perkembangan perkara PSR tersebut menjadi bagian lain dari pekerjaan penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari Aceh Tamiang. Proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme hukum yang berlaku serta penyelesaian keberatan yang diajukan pihak terkait.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara-perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk kejelasan tahapan hukum, hasil penghitungan kerugian negara jika ada, serta langkah kejaksaan setelah proses ekspose di tingkat Kejati Aceh.

Penegakan hukum yang transparan dan berlandaskan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Aceh Tamiang.