Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung Perpanjangan Diskon PBB-P2

Parlementaria11 Dilihat

Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperpanjang program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026 mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Teuku Iqbal Djohan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Menurut Iqbal, tunggakan pajak tidak selalu disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban.

Sebagian wajib pajak memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sehingga membutuhkan kebijakan yang memberikan ruang dan kemudahan untuk melunasi tunggakan.

Program keringanan yang diberikan Pemko Banda Aceh meliputi diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012 dan diskon 50 persen untuk tahun pajak 2013–2025. Selain itu, pemerintah kota juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

“Menurut saya, kebijakan Pemko memperpanjang program keringanan PBB-P2 ini merupakan langkah yang baik dan patut didukung. Tinggal bagaimana Pemko melakukan sosialisasi agar program ini benar-benar diketahui dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Iqbal, Sabtu (7/11/2026).

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar informasi mengenai program keringanan tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Dari sisi pengawasan legislatif, Komisi II DPRK Banda Aceh juga akan mencermati pelaksanaan program tersebut. Iqbal berharap Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh dapat melakukan evaluasi secara terukur, mulai dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program, besaran penerimaan yang berhasil dihimpun, hingga jumlah tunggakan yang masih tersisa.

Terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Iqbal menilai kebijakan pengurangan pajak perlu dilihat secara realistis. Tunggakan yang telah berlangsung selama belasan bahkan puluhan tahun dinilai tidak selalu mudah ditagih tanpa adanya insentif yang mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar program keringanan tidak menjadi satu-satunya strategi dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah. Pemerintah kota perlu terus memperkuat sistem pengelolaan perpajakan, termasuk melakukan pembaruan data objek dan subjek pajak secara berkala.

Pemutakhiran data tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan kepemilikan objek pajak maupun potensi pajak baru dapat teridentifikasi dan tercatat secara akurat.

Dukungan dan masukan dari Komisi II DPRK Banda Aceh ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan.

Melalui program keringanan PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan beban yang lebih ringan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan pembiayaan pembangunan kota Banda Aceh.