Nanta Muda Dukung Penertiban Reklame Liar, Minta Pengawasan Tanpa Tebang Pilih

Parlementaria26 Dilihat

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menertibkan baliho dan reklame yang dipasang tanpa izin di sejumlah kawasan strategis ibu kota Provinsi Aceh,(4/11/2026).

Menurut Nanta Muda, penertiban reklame ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta wajah Kota Banda Aceh agar tetap tertata dengan baik. Terlebih, keberadaan baliho dan media promosi yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan dapat mengganggu estetika kota, merusak tata ruang, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

Kawasan strategis, termasuk lingkungan Masjid Raya Baiturrahman, harus mendapatkan perhatian khusus. Sebagai salah satu ikon kebanggaan masyarakat Aceh sekaligus destinasi wisata religi, kawasan tersebut perlu dijaga kebersihan, keindahan, dan ketertibannya dari berbagai bentuk pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

Nanta Muda menilai, penertiban tersebut tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul sorotan publik atau setelah reklame terlanjur berdiri. Sebaliknya, pengawasan harus dimulai sejak awal, yakni sejak proses pemasangan reklame, sehingga setiap baliho yang ditempatkan di ruang publik terlebih dahulu dipastikan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang berlaku.

Menurutnya, konsistensi merupakan kunci keberhasilan penataan reklame di Banda Aceh. Jangan sampai setelah dilakukan pembongkaran, beberapa waktu kemudian baliho tanpa izin kembali bermunculan karena lemahnya pengawasan di lapangan.

Penertiban Harus Berlaku Adil dan Tanpa Tebang Pilih

Selain meminta pengawasan dilakukan secara rutin, Nanta Muda juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaan penertiban. Seluruh pemilik reklame harus diperlakukan sama di hadapan aturan, tanpa membedakan siapa pemilik usaha maupun di mana reklame tersebut berada.

Ia mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa penertiban hanya menyasar pihak-pihak tertentu, sementara reklame lain yang memiliki persoalan serupa justru dibiarkan.

Penataan reklame bukan semata-mata persoalan membongkar baliho yang tidak memiliki izin. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun wajah kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Banda Aceh memiliki sejumlah kawasan penting yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, perdagangan, pemerintahan, sekaligus tujuan wisata. Karena itu, penempatan reklame harus memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta karakter lingkungan di sekitarnya.

Terlebih, keberadaan Masjid Raya Baiturrahman sebagai ikon kebanggaan masyarakat Aceh harus tetap mendapatkan perhatian dalam penataan kawasan perkotaan.

Ia juga mengharapkan masyarakat serta pelaku usaha ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan mematuhi ketentuan pemasangan reklame dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

Dengan pengawasan yang konsisten, penegakan aturan tanpa tebang pilih, serta dukungan semua pihak, penataan reklame di Banda Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan masyarakat, dan keindahan kota.

Komitmen bersama inilah yang diperlukan agar Banda Aceh semakin tertata dan mampu mempertahankan identitasnya sebagai kota yang bersih, indah, religius, serta nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung.(**)