Disdukcapil Banda Aceh Ungkap Identitas Tiga ODGJ Lewat Iris Mata

Banda Aceh30 Dilihat

BANDA ACEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh berhasil mengungkap identitas tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya tidak diketahui karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga ODGJ tersebut dibawa oleh petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh ke Kantor Disdukcapil di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (3/11/2026), untuk menjalani pemeriksaan dan penelusuran data kependudukan.

Dalam proses tersebut, petugas Disdukcapil melakukan pencocokan data menggunakan sistem biometrik dengan memanfaatkan identifikasi iris mata. Melalui metode tersebut, identitas ketiganya berhasil diketahui dan dipastikan telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.

Berdasarkan hasil penelusuran, masing-masing pasien diketahui berasal dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh Barat, dan Aceh Timur.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pihaknya membantu RSJ Banda Aceh melakukan penelusuran identitas ketiga pasien tersebut untuk mendukung kelengkapan administrasi pelayanan kesehatan.

Menurut Heru, kepastian identitas pasien tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi rumah sakit, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membantu proses pencarian dan menghubungkan pasien dengan keluarga masing-masing.

“Dengan diketahuinya identitas mereka, pihak rumah sakit dapat melengkapi administrasi pelayanan kesehatan. Selain itu, identitas tersebut juga diperlukan untuk membantu menghubungi keluarga masing-masing,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi biometrik kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat. Melalui fasilitas tersebut, pihaknya juga dapat membantu instansi lain yang membutuhkan kepastian identitas seseorang, terutama bagi warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan.

Kerja sama antara Disdukcapil dan RSJ Banda Aceh ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan kesehatan, sekaligus membuka jalan bagi upaya penelusuran keberadaan keluarga pasien.

Dengan terungkapnya identitas ketiga ODGJ tersebut, pihak rumah sakit kini memiliki informasi kependudukan yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses administrasi dan mengupayakan komunikasi dengan keluarga masing-masing pasien.(**)