BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mematangkan pembahasan Rancangan Qanun tentang PT Pasar Aceh sebagai langkah memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Pembahasan rancangan regulasi itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Media Center Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa, 3 November 2026. Rapat tersebut melibatkan jajaran terkait di lingkungan Pemko Banda Aceh bersama para konsultan hukum pemerintah kota.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah strategis dibahas guna memastikan Rancangan Qanun PT Pasar Aceh dapat disusun secara komprehensif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah ke depan.
Penyusunan regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan PT Pasar Aceh. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah percepatan pengajuan proses harmonisasi Rancangan Qanun PT Pasar Aceh kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola PT Pasar Aceh, sehingga perusahaan daerah itu mampu berkembang secara sehat, menjalankan pengelolaan yang lebih baik, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Kota Banda Aceh.
Upaya pematangan Rancangan Qanun PT Pasar Aceh ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang transparan, profesional, dan berkeadilan demi mendukung pelayanan serta kepentingan masyarakat.(**)






