BANDA ACEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan pengawasan terhadap peredaran obat di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket di wilayah Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan pengelolaan dan peredaran obat di tempat usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan tersebut menyasar berbagai sarana usaha yang melakukan pengelolaan dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas, baik yang berada di bawah jaringan usaha maupun yang dikelola secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting, meliputi legalitas dan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, tata cara penyerahan obat kepada konsumen, hingga kompetensi personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan obat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah kondisi penyimpanan obat. Petugas memantau kesesuaian suhu tempat penyimpanan serta memastikan obat ditempatkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan guna menjaga mutu dan keamanannya.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kejelasan sumber pengadaan obat, kelengkapan prosedur operasional, serta kesesuaian tata cara penyediaan dan penyerahan obat kepada konsumen.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan obat yang beredar di masyarakat berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dengan baik. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi mutu obat dan meningkatkan risiko bagi masyarakat yang menggunakannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan secara berkala diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan penjualan obat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh obat yang dikelola secara tepat dan memenuhi ketentuan keamanan serta mutu.
Kolaborasi antara Dinkes Kota Banda Aceh dan BPOM Aceh juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran obat di tingkat daerah. Sinergi kedua instansi diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar semakin memperhatikan aspek legalitas, penyimpanan, dan tata kelola obat yang baik.
Melalui kegiatan ini, Dinkes Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat di berbagai sarana perdagangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh obat yang dibutuhkan.
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh






