Gampong Panteriek Raih Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

Banda Aceh63 Dilihat

BANDA ACEH – Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, meraih penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Penghargaan ini menjadikan Panteriek sebagai satu-satunya gampong di Banda Aceh yang terpilih dalam program tersebut tahun ini.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Selain Gampong Panteriek, sebanyak 14 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh juga menerima penghargaan serupa. Penetapan desa-desa tersebut dilakukan melalui proses penilaian oleh tim terkait dengan melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika, serta inspektorat.

Program desa percontohan antikorupsi merupakan upaya KPK untuk mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa penilaian desa percontohan antikorupsi mengacu pada lima komponen dengan 18 indikator. Komponen tersebut meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sesuai dengan peruntukannya. Prinsip tersebut penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sebagaimana direncanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan desa juga harus sejalan dengan laporan pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, penggunaan anggaran tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga menghasilkan pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ibnu menambahkan, penghargaan desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, kemudian melaksanakan evaluasi pada tahun kelima guna memastikan desa penerima penghargaan tetap konsisten menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

Bagi Gampong Panteriek, penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya membangun tata kelola pemerintahan gampong yang berintegritas. Ke depan, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Terpilihnya Panteriek sebagai satu-satunya gampong di Banda Aceh dalam program tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat gampong, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.(**)