Diduga Langgar Aturan, PT. Parasawita Akui Truk CPO Milik nya Gunakan Isi BBM Subsidi di SPBU

Berita31 Dilihat

Karang Baru, – Dailymail Indonesia

Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan operasional perusahaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang disebut milik PT Parasawita diduga melakukan pengisian BBM jenis Solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan pengangkut CPO merupakan bagian dari aktivitas usaha perusahaan. Berdasarkan ketentuan yang mengatur konsumen pengguna BBM tertentu, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam tidak termasuk konsumen yang diperbolehkan menggunakan Solar subsidi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Persoalan ini semakin menarik setelah pihak PT Parasawita membenarkan bahwa kendaraan pengangkut CPO yang dipersoalkan merupakan kendaraan milik perusahaan.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT Parasawita, yang akrab disapa Meli, mengatakan dirinya baru sekitar dua minggu bekerja di perusahaan tersebut sehingga belum mengetahui secara rinci mengenai operasional kendaraan maupun persoalan BBM yang dipertanyakan.

«“Saya baru dua minggu bekerja di sini, jadi belum mengetahui secara detail terkait persoalan ini. Yang saya ketahui, truk pengangkutan tersebut milik perusahaan yang tergabung di PT Parasawita,” ujar Meli, Kamis (3/9/2026).»

Meli juga mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status kontrak atau pola kerja sama penggunaan kendaraan tersebut. Ia menyatakan pihak perusahaan masih akan melakukan pengecekan terhadap dokumen terkait.

«“Kalau untuk kontrak, saya belum tahu. Nanti saya coba carikan dan sampaikan,” katanya.»

Perusahaan Akui Semestinya Gunakan BBM Nonsubsidi

Menariknya, Meli sendiri menyatakan kendaraan perusahaan semestinya tidak menggunakan BBM subsidi.

Menurut dia, penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan perusahaan harus menjadi perhatian dan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

«“Semestinya mobil perusahaan tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau kendaraan perusahaan mengisi BBM di SPBU, seharusnya juga diperhatikan ketentuannya. Jika memang tidak diperbolehkan, pihak SPBU juga semestinya melakukan pengawasan,” ujarnya.»

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, apabila benar kendaraan perusahaan menggunakan Solar subsidi, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan pengisian di SPBU, tetapi juga menyangkut bagaimana pengawasan internal perusahaan dan pengawasan pada tingkat penyalur BBM dilakukan.

Solar Industri untuk Operasional PKS

Meli menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, operasional pabrik kelapa sawit (PKS) menggunakan Solar industri. Namun, untuk memastikan volume kebutuhan dan mekanisme pengadaan BBM tersebut, ia meminta agar informasi dikonfirmasi langsung kepada manajer PKS.

«“Setahu saya untuk PKS menggunakan solar industri. Untuk besarannya bisa ditanyakan langsung kepada manajer PKS,” katanya.»

Sementara untuk kendaraan yang mengangkut tandan buah segar (TBS) dari areal perkebunan, Meli juga mengarahkan konfirmasi kepada manajer kebun.

«“Untuk alat angkut TBS di lahan perkebunan juga bisa dikonfirmasi langsung dengan manajer kebun,” ujarnya.»

Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen kontrak kendaraan serta kontak manajer PKS dan manajer kebun yang sebelumnya disebut akan diberikan kepada wartawan belum diterima.

Jangan Berhenti pada Pengakuan, Perlu Verifikasi

Dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan perusahaan tentu tidak cukup hanya dijawab dengan pengakuan mengenai kepemilikan kendaraan. Publik berhak mengetahui bagaimana kendaraan tersebut memperoleh BBM, siapa yang melakukan pembelian, berapa volume yang dibeli, serta apakah transaksi tersebut tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen transaksi BBM, data kendaraan, rekaman transaksi di SPBU, status kepemilikan kendaraan, serta hubungan kontraktual antara PT Parasawita dengan pihak yang mengoperasikan kendaraan.

Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara perusahaan, pengemudi, maupun pihak SPBU.

Jika benar terdapat penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak berhak, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana pengawasan telah berjalan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak perusahaan maupun SPBU juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti yang dapat menguatkan bantahan tersebut.

Ancaman Pidana Menanti Jika Unsur Penyalahgunaan Terbukti

Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana.

Dengan demikian, dugaan penggunaan Solar subsidi oleh truk pengangkut CPO PT Parasawita patut mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang, terutama apabila ditemukan bukti transaksi BBM subsidi yang dilakukan oleh kendaraan yang berdasarkan ketentuan tidak berhak menggunakannya.

Publik kini menunggu keterbukaan pihak manajemen PT Parasawita: apakah kendaraan tersebut benar milik perusahaan, siapa yang mengoperasikannya, bagaimana mekanisme pengadaan BBM-nya, dan apakah benar pernah melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara tuntas melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Parasawita belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen kontrak kendaraan dan mekanisme pengadaan BBM yang dimaksud. Berita ini masih terbuka untuk diperbarui setelah pihak perusahaan, pengelola SPBU, maupun instansi berwenang memberikan klarifikasi.