Pengerukan Galian C Ilegal Merajalela Di Simeulue, PPSJ Berencana Demo Kembali Bareskrim Polri

Berita53 Dilihat

Dailymailindonesia.com, JAKARTA – Maraknya aktivitas Galian C Ilegal di Kabupaten Simeulue, Aceh, membuat Aktivis Pemuda Pecinta Simeulue di Jakarta (PPSJ), berencana kembali demo di Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.

PPSJ menilai kegiatan Galian C di Simeulue seakan dibiarkan tanpa ada proses hukum. Seorang aktivis PPSJ mengatakan pihaknya akan kembali melakukan demo di Mabes Polri guna meminta Bareskrim Polri manangkap para pelaku yang saat ini masih bebas beroperasi mengeruk Galian C.

“Masak ditengah kota seperti di Air dingin Kota Sinabang beberapa waktu lalu bebas beroperasi. Kok tidak ada tindakan hukumnya ada apa?,” Ujar Seorang Aktivis PPSJ kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya. Senin, (06/11/2023).

Adapun sejumlah lokasi Galian C ilegal yang saat ini sedang beroperasi di Kabupaten Simeulue yakni Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan, Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur dan Desa Lhok Bihao Kecamatan Simeulue Barat.

Selain persoalan Galian ilegal. PPSJ juga menyoroti pemakaian Pelabuhan di Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan yang diduga tidak berizin dari Syahbandar Pelabuhan Sinabang.

Pelabuhan ini diduga digunakan untuk bongkar muat ribuan ton batu halus jenis split dari daratan ke Simeulue.

“Selain meminta Bareskrim Tutup AMP Serafon milik PT. ALS, kita minta Bareskrim tangkap pelaku Galian C ilegal di Senebuk Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, dan kita minta Bareskrim Polri mengusut pemakaian Pelabuhan di Teupah Selatan yang diduga tidak ada izin sandar,”katanya.

Sebelumnya, Pemuda Pecinta Simeulue Jakarta atau PPSJ melakukan aksi di depan Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 27 Oktober lalu. Adapun tuntutan para pendemo diantaranya:

1. Mendesak Bareskrim Polri Segera Mengusut Tuntas Pelanggaran Hukum atas Pembangunan Pabrik Asphal Mixing Plant (AMP) yang terletak di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.

2. Mendesak Bareskrim Polri agar menghentikan Operasional Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) terletak di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Aceh, karena dikhawatirkan limbah pabrik AMP milik PT. ALS merusak terumbu karang di sekitar Pabrik AMP, karena posisi pabrik AMP hanya 28 meter dari air laut.

3. Mendesak Bareskrim Polri segera memproses secara hukum, oknum yang terlibat atas pembangunan pabrik AMP milik PT. ALS tersebut.

4. Mendesak Bareskrim Polri menangkap Pelaku Galian C ilegal di Kabupaten Simeulue, Aceh yang saat ini belum ada proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *