Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Sampai Terbitnya Permendagri Terkait Tapal Batas wilayah

Berita120 Dilihat

 

Daily Mail Indonesia Net—-Tulang Bawang Barat, Berita acara kesepakatan NO : 126/118/01/2023 pada hari Senin tanggal enam November 2023 telah di lakukan rapat kordinasi dalam rangka menjaga kondusifitas dan mengantisipasi terjadinya konflik di wilayah perbatasan terkhusus Tiyuh Karta Tanjung selamat Tulang Bawang Barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, bertempat di Hotel Tulip Bandar Lampung, Senin ( 6-11-2023 )

Di ketahui sebelum nya masyarakat Karta Tanjung selamat meminta pemkab Tubaba segera menyelesaikan terkait tapal batas wilayah yang di klaim Tokoh adat Buay perja di jembatan way Pengacaran, yang sebenarnya jika berbicara telah mendirikan tugu perbatasan seharusnya tidak di way pengacaran melainkan di way tujok.

Menindaklanjuti laporan masyarakat Karta Tanjung selamat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat langsung kordinasi dengan pihak Kabupaten Lampung Utara dan di lakukan perundingan di Bandar Lampung yang di pasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang di hadiri oleh kedua belah pihak termasuk kedua belah tokoh adat.

Dari hasil perundingan tersebut terdapat lima kesempatan yaitu :

1. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Forkopimda Lampung Utara dan Forkopimda Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat/ tokoh adat Lampung Utara dan Tokoh Masyarakat/ Tokoh adat Tulang Bawang Barat, sambil menunggu terbitnya Permendagri tentang batas Daerah sehingga tidak terjadi gejolak dan konflik di masyarakat.

2.Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Forkopimda tokoh masyarakat/ tokoh adat, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara forkopimda tokoh masyarakat/ tokoh sepakat mengagendakan pertemuan / musyawarah lanjutan untuk menyelesaikan batas wilayah adat yang akan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

3.Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, forkopimda, tokoh masyarakat/tokoh adat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Forkopimda, tokoh masyarakat/tokoh adat sepakat untuk menunda/menghentikan sementara aktivitas pembangunan tugu adat di batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sampai dengan terbitnya Permendagri batas wilayah atau ada kesempatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

4.Pemerintah Provinsi Lampung akang mengagendakan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

5.pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan terus melakukan kordinasi dengan kementerian dalam negeri dalam rangka mempercepat terbitnya Permendagri batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dengan telah terdapat lima poin kesempatan tersebut yang telah di tandatangani oleh sekertaris Daerah Lampung Utara yakni Drs Lekok.M.M, Sekertaris Daerah Tulang Bawang Barat yakni Ir, Novriwan Jaya, S.P, Ketua DPRD Lampung Utara yakni Wansori.S.H, Ketua DPRD Tulang Bawang Barat yakni Ponco Nugroho.S.T, Ketua Kejari Lampung Utara yakni Rahmat Hidayat.S.H, M.H, Ketua Kejari Tulang Bawang Barat yakni Sri Haryanto.S.H, M.H, Polres L.U yakni Iptu Suhaili, Polres TUBABA yakni Kompol, Heru Sulistiyanto, S.H, M.H, Kodim 0412 L.U yakni Mayor, Infantri Ahmad Sunarya, Ketua tokoh adat Tubaba H.Herman Artha, S.I.kom, M.M, Tokoh Masyarakat L.U yakni Nurdi Gelar Tuan Raja Marga Muda Dan di ketahui oleh Asisten Bidang Pemerintahan & Kesra Setdaprov yakni Drs Qudrotul Ikhwan, M.M serta Polda Lampung AKBP Briyan Benteng, S.IK.

Oleh karena itu dengan telah di lakukan kordinasi antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Utara serta kedua belah tokoh adat, tokoh masyarakat agar bisa kita sama sama menghormati hasil kesepakatan tersebut.

Di tempat terpisah Federasi Adat Marga Empat menyatakan sikap terkait tokoh adat Buay perja yang mendirikan tugu batas wilayah adat di wilayah Tiyuh Karta Tanjung selamat kecamatan Tulang bawang Udik kabupaten Tulang Bawang Barat dan terdapat tiga poin penting yang tertuang dalam surat yang di ketahui sekda dan ketua tokoh adat federasi adat Empat Marga yaitu :

1. Meminta kepada Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung Untuk Segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tugu batas yang di lakukan oleh Marga Buay perja masyarakat adat Sungkai Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara di wilayah Tiyuh Karta Tanjung selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menghindari terjadinya konflik antar warga masyarakat.

2.Federasi adat Marga Empat Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan Daerah Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sebelum ada penetapan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan Daerah Provinsi Lampung, Federasi Adat Marga Empat Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas pembangunan batas wilayah adat.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *