ACEH TAMIANG – Dailymail Indonesia
Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG).
GARANG menduga penggunaan BBM subsidi dalam aktivitas pengangkutan TBS berpotensi menekan biaya operasional perusahaan. Untuk meminta persoalan tersebut diklarifikasi, GARANG telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang agar memanggil pihak perusahaan perkebunan yang dimaksud.
Sekretaris Jenderal GARANG, Khairul Fadli, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengangkutan TBS serta jenis BBM yang digunakan kendaraan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
“Kita telah menyurati DPRK Aceh Tamiang dan meminta DPRK memanggil perusahaan perkebunan sawit untuk menjelaskan penggunaan BBM dalam pengangkutan TBS milik perusahaan,” ujar Khairul Fadli, Selasa (1/9/2026).
Menurut Khairul, berdasarkan informasi yang diterima GARANG, perusahaan perkebunan menggunakan jasa pihak ketiga untuk kegiatan pengangkutan TBS.
Pola kerja sama tersebut, kata dia, perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut siapa yang menanggung biaya BBM dan jenis BBM yang diwajibkan dalam kontrak kerja sama.
“Persoalannya adalah ketika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga. Kami menduga pola tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menekan biaya produksi. Karena itu, kami meminta DPRK mengklarifikasi apakah kendaraan pengangkut TBS menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Khairul mengklaim, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pengangkutan TBS. Dari komunikasi tersebut, GARANG memperoleh informasi bahwa kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi atau BBM industri tidak secara tegas tercantum dalam kontrak kerja sama.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari GARANG dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada perusahaan perkebunan serta pihak ketiga yang bersangkutan.
GARANG menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada dugaan atau informasi di lapangan. Menurut Khairul, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan apakah BBM yang digunakan benar bersubsidi, siapa pihak yang membelinya, serta untuk kepentingan kegiatan apa BBM tersebut digunakan.
“Kalau dugaan itu benar dan terbukti ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, tentu persoalannya bukan lagi sekadar soal kontrak pengangkutan, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Karena itu harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
Ia menyebut penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi hukum apabila unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Atas dasar itu, GARANG meminta DPRK Aceh Tamiang tidak sekadar menerima surat tersebut, tetapi menindaklanjutinya dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
“Kami meminta DPRK Aceh Tamiang memanggil perusahaan guna melakukan klarifikasi. Jangan sampai BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru digunakan untuk mendukung kegiatan usaha komersial apabila nantinya hal itu terbukti,” pungkas Khairul.






