BANDA ACEH – Wacana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menguat di tingkat nasional. Komisi II DPR RI disebut tengah mendorong kebijakan tersebut sebagai bentuk penguatan status kepegawaian sekaligus peningkatan kesejahteraan tenaga ASN di Indonesia.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan langkah positif yang diharapkan dapat segera terealisasi. Hal itu ia ungkapkan setelah berdialog langsung dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Irwansyah menilai bahwa kebijakan peningkatan status PPPK akan memberikan kepastian karier bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap para aparatur sipil negara non-PNS yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Selain membahas peningkatan status, Irwansyah juga menyoroti persoalan klasik yang kerap menghantui PPPK, yakni kekhawatiran terkait keberlanjutan kontrak kerja akibat keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa isu tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga PPPK.
Menanggapi hal itu, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal telah mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, status PPPK pada dasarnya merupakan bagian dari ASN sehingga semestinya memiliki kepastian yang setara dalam sistem kepegawaian negara.
Selain itu, ia juga mendorong agar pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan atau ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak sepenuhnya membebani keuangan daerah yang kerap terbatas.
Mardani juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terutama hanya karena alasan fiskal daerah. Kepastian status dan keberlanjutan kerja, menurutnya, harus menjadi perhatian utama pemerintah agar reformasi birokrasi berjalan adil dan berkelanjutan.(**)











