BI Perkuat Rupiah, Repo Perbankan dan Operasi Moneter Ditingkatkan

Ekonomi12 Dilihat

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan likuiditas perbankan tetap memadai di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah kebijakan baru diumumkan BI pada Selasa (9/6/2026), yang menegaskan komitmen otoritas moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi nasional.

Salah satu kebijakan utama yang ditempuh adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) bagi perbankan dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap terjaga.

Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level double digit atau di atas 10 persen. Dengan dibukanya kembali fasilitas repo tersebut, perbankan memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh likuiditas dari bank sentral sehingga dapat mendukung aktivitas pembiayaan dan menjaga stabilitas pasar keuangan.

BI menegaskan bahwa perluasan fasilitas repo akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter ke depan. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini menjadi salah satu instrumen pengelolaan likuiditas.

Selain menjaga kecukupan likuiditas, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan dengan membuka lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebanyak dua kali dalam sepekan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik sekaligus mendukung masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan terhadap instrumen rupiah, tekanan terhadap nilai tukar diharapkan dapat berkurang.

Di sisi lain, operasi moneter valuta asing juga diperkuat melalui peningkatan intervensi di pasar keuangan. BI akan terus melakukan intervensi melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak pasar keuangan global yang masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia hingga dinamika kebijakan moneter negara-negara maju.

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Sebagaimana telah disampaikan bersama Menteri Keuangan pada 6 Juni 2026 lalu, koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan kedua otoritas berjalan selaras dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam koordinasi tersebut, terdapat dua fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah dan Bank Indonesia. Pertama, meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing melalui instrumen SRBI dan SBN dengan tetap mengedepankan mekanisme pasar. Langkah ini diharapkan mampu memperbesar arus modal masuk sehingga mendukung penguatan nilai tukar rupiah.

Kedua, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan kas pemerintah yang tetap ditempatkan di Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan fiskal dan moneter dapat saling mendukung serta memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah.

Bank Indonesia meyakini bahwa koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas makroekonomi nasional. Di tengah tantangan global yang masih berlanjut, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap kuat dan memiliki daya tahan yang baik.

Melalui berbagai langkah tersebut, BI optimistis stabilitas nilai tukar rupiah dapat terus terjaga, likuiditas perbankan tetap memadai, serta momentum pertumbuhan ekonomi nasional dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Lead Singkat untuk Media Sosial:

Bank Indonesia membuka kembali lelang repo perbankan hingga tenor 12 bulan dan meningkatkan operasi moneter rupiah maupun valuta asing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan, memperkuat stabilitas rupiah, serta menarik aliran modal asing di tengah ketidakpastian ekonomi global.