WH Banda Aceh Amankan Sepasang Mahasiswa Diduga Khalwat di Mobil Jelang Magrib

Banda Aceh3 Dilihat

Banda Aceh – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh kembali mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat di kawasan Tanggul Lamnyong, Banda Aceh, Senin (25/5/2026) menjelang waktu Magrib.

Pasangan tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan tanggul depan Lapangan Gestrek sekitar pukul 18.02 WIB. Kondisi yang dianggap mencurigakan membuat petugas Regu 3 WH yang sedang melakukan patroli rutin memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan itu diketahui masih berstatus mahasiswa dan sama-sama berusia 20 tahun. Sang pria berinisial FA merupakan kelahiran Banda Aceh, sedangkan perempuan berinisial IAS berasal dari Aceh Besar. Keduanya disebut tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Aceh.

Petugas WH awalnya menaruh kecurigaan terhadap mobil Toyota Calya warna putih yang terparkir di lokasi cukup sepi menjelang waktu berbuka aktivitas masyarakat menuju Magrib. Situasi tersebut dinilai tidak lazim, terlebih pada waktu yang identik dengan persiapan ibadah dan aktivitas keagamaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kondisi di dalam kendaraan yang diduga mengarah pada pelanggaran syariat berupa khalwat dan ikhtilat. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. Bahkan, salah satu bagian pakaian perempuan disebut dalam kondisi tidak rapi, sehingga memicu tindakan lanjutan oleh aparat penegak qanun.

Keduanya kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh di kawasan Balai Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pasangan itu saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam qanun syariat Islam di Aceh.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut berdasarkan ketentuan dalam qanun yang berlaku, khususnya terkait dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat.

Ia menyampaikan, patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul pasangan muda-mudi, termasuk kawasan tanggul, taman kota, area sepi, hingga lokasi yang dinilai rawan pelanggaran syariat.

Menurutnya, kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi keluarga, khususnya orang tua, agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Pengawasan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah perilaku yang berpotensi melanggar norma agama maupun aturan daerah.

“Orangtua perlu mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulan anak. Pencegahan dimulai dari keluarga. Kami akan terus melakukan patroli secara konsisten untuk menjaga pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh,” ujar Rizal.

Pihak Satpol PP/WH Banda Aceh juga memastikan upaya penegakan syariat akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Patroli pengawasan disebut menjadi agenda rutin sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban sosial dan penerapan nilai-nilai syariat Islam di ibu kota provinsi tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang waktu Magrib, saat masyarakat umumnya mulai mempersiapkan diri untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga. Aparat berharap kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bagi generasi muda agar lebih menjaga etika pergaulan serta mematuhi aturan yang berlaku di Aceh.(**)