Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti terkait adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.
Tindaklanjut diawali dengan melakukan komunikasi bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, setelah mendengar apa yang disampaikan oleh ketiga jurnalis, maka kami berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut.
“Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Kejadian pada pukul 19.30 WIB dialami oleh Wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Menurutnya ia diintimidasi di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh oleh oknum yang tidak dikenalinya dengan meminta menghapus dokumentasi liputan dan juga merampas alat kerjanya” kata Kapolresta.
Disini ia tidak dapat memastikan apakah oknum tersebut dari kepolisian ataupun bukan, sehingga ia dilepaskan disaat salah satu dari oknum tersebut menyebutkan ini wartawan yang sering ke Polresta Banda Aceh, sebutnya.
Sementara itu, dua wartawan dari AJNN dan Rmol Aceh, diperintahkan penghapusan dokumentasi oleh Polwan. Disini kedua awak media tersebut tidak mengetahui identitasnya, dan juga ditengah perjalanan turut dihampiri oleh wanita berpakai preman untuk menghapus dokumen rekaman videonya.
“Polisi wanita atau polwan yang ditugaskan saat itu seluruhnya berpakai dinas, tidak ada yang menggunakan pakaian preman,” ucap Kapolresta.
Kapolresta selaku pengendali secara umum meminta maaf apa yang dialami oleh wartawan, karena situasional saat itu tidak terkendalikan lagi disaat aksi sudah mulai rusuh, dan juga dari keterangan awak media tidak mengetahui siapa oknum yang melakukan intimidasi.
Terkait yang diduga yang dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, dan ia berjanji akan menindaklanjuti disamping itu akan mengevaluasi kembali dan yang dilakukan pada saat itu semata mata untuk menjaga harkamtibmas.
Selain itu, pertemuan ini tidak Happy Ending, namun akan terus dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian di jajarannya terkait adanya kesalahpahaman dengan wartawan, ungkap Kapolresta lagi.
Kapolresta juga mengharapkan agar setiap wartawan pada saat melakukan liputan agar memperisiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman saat dilapangan.
“Tolong digunakan ID Card atau almamater media sehingga disaat terjadinya pembubaran aksi unjukrasa, petugas dapat mengenali mana masa aksi dan mana wartawan,” tegasnya.
Selain itu, Kapolresta telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar seperti pada saat aksi unjuk rasa.
Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan – rekan media dilapangan, ucap Kapolresta.
Disisi lainnya, ia tetap berkomitmen akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personelnya saat berhadapan dengan peliput berita dilapangan.
Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi, keduanya ini merupakan mitra kerja, ungkapnya.
Berbagai masukan dari Ketua KKJ Aceh, Ketua AJI Banda Aceh dan lainnya, akan terus kami lakukan sebagai pembenahan diri saat berhadapan dengan para jurnalis, pungkasnya.








