Satreskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap 2 Pelaku Pencurian, Korbannya Rugi Capai Rp 40 Juta

Berita12 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku tidak pidana pencurian, Selasa 16 Juni 2026.

‎Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Bendahara.

‎”Pelaku ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Petua Puteh, Desa Seuneubok, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Kasat Reskrim AKP Rahmat, Rabu 17 Juni 2026.

‎Lanjut Kasat Reskrim, Awalnya petugas mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan bahwa telah kejadian pencurian di dalam rumahnya pada Sabtu 13 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

‎”Dalam kejadian itu kerugian korban sesuai dengan barang bukti mencapai sebesar Rp 40.150.000,” kata AKP Rahmat.

‎Petugas yang mendapatkan laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan  MZ (23) dan MH (17) Keduanya warga Kecamatan Bendahara.

‎”Untuk barang bukti nya, 1 buah Cincin Emas seberat 6,6 gram beserta surat, 1 nuah Cincin Emas Selebgram dengan berat 6,550 gram beserta surat , 1 HP OPPO A18 , 1 HP IPHONE 7+, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1  buah Dompet yang berisikan uang Rp100.000, 3 buah ATM BRI, 1 STNK sepeda motor Scoopy, 1 lembar SIM C , 1 KTP dan 1 KTP,” terang AKP Rahmat.

‎Lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku, dapat dijerat melanggar pasal 477 ayat (1)  Huruf g KUHPidana, Pasal 477 ayat (1)  Huruf g KUHPidana Jo UU RI NO 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.