Karang Baru, Dailymail Indonesia
Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku tidak pidana pencurian, Selasa 16 Juni 2026.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Bendahara.
”Pelaku ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Petua Puteh, Desa Seuneubok, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Kasat Reskrim AKP Rahmat, Rabu 17 Juni 2026.
Lanjut Kasat Reskrim, Awalnya petugas mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan bahwa telah kejadian pencurian di dalam rumahnya pada Sabtu 13 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
”Dalam kejadian itu kerugian korban sesuai dengan barang bukti mencapai sebesar Rp 40.150.000,” kata AKP Rahmat.
Petugas yang mendapatkan laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZ (23) dan MH (17) Keduanya warga Kecamatan Bendahara.
”Untuk barang bukti nya, 1 buah Cincin Emas seberat 6,6 gram beserta surat, 1 nuah Cincin Emas Selebgram dengan berat 6,550 gram beserta surat , 1 HP OPPO A18 , 1 HP IPHONE 7+, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah Dompet yang berisikan uang Rp100.000, 3 buah ATM BRI, 1 STNK sepeda motor Scoopy, 1 lembar SIM C , 1 KTP dan 1 KTP,” terang AKP Rahmat.
Lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku, dapat dijerat melanggar pasal 477 ayat (1) Huruf g KUHPidana, Pasal 477 ayat (1) Huruf g KUHPidana Jo UU RI NO 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.






