DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder

Parlementaria8 Dilihat

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Selasa (12/5/2026), di gedung DPRK setempat.

Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait.

Melalui pertemuan itu, Komisi III DPRK Banda Aceh berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi dan masukan dari para stakeholder, khususnya pelaku usaha, agar rancangan qanun yang tengah disusun benar-benar mampu memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Banda Aceh maupun dunia usaha.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan menyampaikan bahwa pembahasan rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Karena itu, RDPU menjadi tahapan penting untuk mendengarkan berbagai pandangan dan kebutuhan para investor serta pelaku usaha di lapangan.

“Kami dari DPRK juga melihat qanun ini penting, sangat memudahkan investasi, banyak insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,”ujarnya.

Katanya, secara umum pemberian insentif dan kemudahaan akan diatur di qanun sebagai ‘rumahnya’, tapi eksekusi akan dilakukan di perwal, yang akan mengatur teknis.

“Nah selama ini kita kan tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa, nah dalam pertemuan ini kita minta mereka memberikan masukan. Ternyata tadi sangat banyak masukan,” ujarnya.

“Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan agar qanun ini benar-benar sempurna dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala investasi di Banda Aceh. Mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi investasi.

Beberapa perusahaan besar yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun tersebut.

Menurut para pelaku usaha, regulasi investasi yang jelas dan konsisten sangat dibutuhkan agar investor yang telah menanamkan modal besar tidak dirugikan oleh perubahan aturan di kemudian hari.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta adanya keringanan dalam sewa lahan guna mendukung perkembangan usaha yang mereka jalankan. Mereka menilai kebijakan tersebut akan membantu meningkatkan daya tarik investasi di Banda Aceh.

Sorotan lain yang mencuat dalam RDPU adalah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai cukup tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Medan. Kondisi itu disebut turut memengaruhi iklim investasi.

“Kalau UMK naik Rp 200 ribu saja, dampaknya besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ungkap salah satu pelaku usaha.

Tak hanya itu, para pengusaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di dinas terkait yang dinilai masih perlu banyak perbaikan agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Wakil Ketua Komisi III, Tuanku Muhammad dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada pelaku usaha mengenai zakat. Namun, katanya, secara keseluruhan dewan sangat mendukung para investor dalam berinvestasi.

Sekretaris Komisi III, Sofyan Helmi juga menyoroti fenomena mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran Kota Banda Aceh yang masuk ke kawasan Aceh Besar. Ia meminta kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah agar investasi kembali tumbuh dan berkembang di dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh turut hadir, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, Aulia Rahman. Bahkan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad juga hadir.(*)