Kapolda Aceh Perkenalkan Sawah Portabel dari Lumpur Pascabanjir

Polda Aceh33 Dilihat

Aceh Tamiang – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memperkenalkan inovasi pertanian sederhana berupa penyemaian bibit padi menggunakan ember atau konsep sawah portabel dengan memanfaatkan lumpur sisa banjir. Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi bagi masyarakat terdampak bencana agar tetap produktif sekaligus membantu pembersihan lingkungan pascabanjir.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (6/2/2026). Hadir dalam kegiatan itu Danpas Brimob Korbrimob Polri Brigjen Pol. Anang Sumpena, S.H., Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Kapolres Aceh Tamiang, serta jajaran personel Polres Aceh Tamiang.

Kapolda Aceh menjelaskan, metode penanaman padi ini dilakukan dengan memanfaatkan lumpur sisa banjir yang dimasukkan ke dalam ember sebagai media tanam. Cara ini dinilai praktis, murah, dan mudah diterapkan oleh masyarakat, terutama saat lahan persawahan belum dapat difungsikan secara optimal akibat dampak bencana alam.

“Metode ini memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tanam. Selain sederhana dan mudah diterapkan, cara ini menjadi solusi agar masyarakat tetap produktif meskipun lahan sawah terdampak bencana,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menambahkan, bibit padi yang digunakan adalah jenis Inbrida, yakni galur murni yang mampu melakukan penyerbukan sendiri, mudah beradaptasi dengan lingkungan baru, serta relatif tahan terhadap perubahan iklim ekstrem.

“Bibit Inbrida dapat ditanam di lahan kering maupun basah. Masa panennya berkisar antara 87 hingga 125 hari, dan pascapanen bibitnya masih bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

Melalui inovasi sawah portabel ini, Kapolda Aceh berharap masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya pascabencana secara berkelanjutan. Selain membantu proses pemulihan ekonomi warga, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan di wilayah yang rawan banjir.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *