BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memberantas Korupsi, Membangun Negeri: Optimalisasi Hasil Perampasan Aset Sitaan untuk Keadilan dan Kemanfaatan melalui Baitul Mal Aceh”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (2/11/2026), dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus M. Yusuf, S.H. Turut hadir dalam kegiatan itu Anggota DPR RI M. Nasir Djamil serta Waled Nuruzzahri Yahya (Waled NU), bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan lainnya.
FGD tersebut menjadi wadah diskusi dan pertukaran gagasan dalam membahas peluang optimalisasi pengelolaan hasil perampasan aset sitaan, khususnya aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Pembahasan ini diarahkan agar aset yang berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman maupun penciptaan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Lebih dari itu, penegakan hukum juga harus mampu mendorong pemulihan aset atau asset recovery yang berasal dari hasil kejahatan.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum dapat dikembalikan dan dikelola sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, hasil penanganan tindak pidana, khususnya perkara korupsi, dapat memberikan kontribusi terhadap kepentingan publik tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.
Kajati Aceh juga menekankan pentingnya membangun sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pemulihan aset dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Keterlibatan Baitul Mal Aceh dalam diskusi ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai peluang pemanfaatan hasil perampasan aset sitaan untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta mekanisme pengelolaan aset negara.
Melalui FGD tersebut, diharapkan lahir pemikiran dan rekomendasi konstruktif mengenai penguatan hubungan antara pemberantasan korupsi, pemulihan aset, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperluas pemahaman bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani secara tepat sehingga prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat berjalan beriringan.






