Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penjelasan atas usul saran Badan Anggaran DPRK terhadap Raqan Perubahan APBK 2026 di Sidang Paripurna DPRK, Senin, 21 September 2026.
Wali kota mengapresiasi masukan konstruktif dewan dan menegaskan semua akan jadi perbaikan landasan. Hal tersebut disampaikan Illiza didampingi wakilnya Afdhal Khalilullah di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan yang hadir.
Terkait sejumlah poin dari banggar dewan seperti soal pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, Illiza mengatakan akan diupayakan pada APBK 2027. “Kemudian revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu juga sedang berjalan jadi zona pejalan kaki, dengan sosialisasi bersama ke pedagang.”
Selanjutnya kata Illiza, perihal pengalihan akses RSJ Aceh (Jalan Dr Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga, sudah disosialisasikan pada 14 September 2026 dan saat ini telah masuk ke tahap pematokan batas.
Untuk pengecatan toko yang kusam, pemko juga akan menghapus pemilik toko. “Jadi pula dengan pengawasan tempat refleksi, salon, dan gym akan diperkuat oleh Dinkes, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, dan gampong secara terkoordinasi.”
Terkait Reusam Gampong, DPMG juga diminta wali kota untuk aktif melakukan fasilitasi. “Pengaduan soal lampu jalan dan sampah via Saleum Banda Aceh akan direspon cepat. Parkir liar depan toko juga akan segera ditertibkan oleh Dishu,” ujarnya.
Kemudian program BLK-BAA akan dibuat adaptif digital dan akan ada pembinaan alumni untuk menjadi wirausaha. “Program beasiswa akan dikaji untuk dibuatkan qanun agar ada kepastian hukum. Dan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai tupoksi OPD.”
Tak luput dari perhatian Illiza, rumah layak huni 2026 akan ditayangkan secara transparan dan daftar penerimanya dipublikasi melalui Baitul Mal. “Mengenai Pasar Ulee Kareng berstatus tanah wakaf, bukan aset pemko, namun tetap didukung penataannya.”
Khusus utang obat RSUD Meuraxa selama lima tahun, Illiza menegaskan sudah mengajukan audit khusus ke Inspektorat. “Kita juga akan melakukan peerkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.
Pada kesempatan itu, Illiza ikut menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut secara legislatif jika masih diperlukan. “Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberikan jawaban tambahan,” demikian Illiza. (*)






