BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dan anak-anak, dari bahaya konsumsi rokok. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan pengendalian tembakau serta kolaborasi dengan lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang kesehatan publik.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menghadiri pertemuan strategis dengan delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Illiza didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan (DLHK) Kota Banda Aceh.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan upaya pemerintah kota dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
Illiza juga menyampaikan bahwa Banda Aceh menjadi salah satu kota yang berupaya memimpin penerapan kebijakan KTR di Aceh, dengan penegakan aturan yang terus diperkuat melalui berbagai kebijakan dan pendekatan kolaboratif.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan, memerlukan dukungan berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, serta organisasi kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pengendalian tembakau dapat berjalan secara efektif.
Illiza menilai, kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen pengendalian iklan rokok yang cukup komprehensif di tingkat pemerintah kota.
“Momentum kebijakan diperkuat pada tahun 2026 melalui diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 tentang larangan iklan, promosi, sponsor rokok (TAPS), serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu instrumen pembatasan iklan rokok paling komprehensif yang pernah dikeluarkan tingkat kota,” demikian disampaikan dalam keterangan Pemko Banda Aceh.
Paparan terhadap asap rokok maupun promosi produk tembakau menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani melalui kebijakan yang konsisten, edukasi publik, serta pengawasan di lapangan.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dengan dukungan berbagai pihak, penerapan KTR dan kebijakan pengendalian tembakau diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan ramah bagi generasi penerus.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Banda Aceh dalam mendorong pembangunan kota yang berorientasi pada kesehatan masyarakat serta perlindungan anak dari bahaya rokok.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan delegasi APCAT dalam pertemuan strategis penguatan komitmen pengendalian tembakau dan perlindungan kesehatan publik di Jakarta, Rabu (16/9/2026).






