Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara (Kanwil Ditjenpas Malut) terus memantapkan langkah dalam menyongsong penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu upaya konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan diskusi dan koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIT hingga selesai ini dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Malut dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Ditjenpas Malut Said Mahdar, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, jajaran staf Kanwil, serta perwakilan Pemerintah Kota Ternate, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Sentra Wasana Bahagia Ternate, Dinas Sosial Kota Ternate, PSRS Lanjut Usia “Himo-himo”, dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate.
Diskusi dan koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026, khususnya terkait pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan pidana kerja sosial pada Pasal 85. Dua jenis pidana ini menjadi bagian dari paradigma baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan, terutama Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam memberikan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan kepada klien pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ia juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja mendukung secara penuh 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan nasional.
Selain membahas implementasi KUHP 2023, kegiatan ini juga menyoroti berlakunya KUHAP 2025 serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Seluruh jajaran diwajibkan untuk memahami, memedomani, dan menerapkan regulasi baru tersebut dalam setiap proses kerja, guna memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyukseskan kebijakan pidana alternatif yang diamanatkan undang-undang.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta dukungan lintas sektor. Oleh karena itu, koordinasi seperti ini sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan efektif, terukur, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujar Said Mahdar.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Malut berkomitmen untuk memastikan seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan, siap menjalankan peran pembimbingan dan pengawasan secara profesional. Menurutnya, keberhasilan penerapan pidana alternatif ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh sinergi yang kuat antara Pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan mitra kerja lainnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP oleh narasumber, yang disambut antusias oleh para peserta. Berbagai isu teknis dan tantangan pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pengawasan di daerah turut dibahas secara mendalam dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Malut berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang matang dalam menyongsong era baru sistem pemidanaan di Indonesia. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang adaptif, humanis, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.(**)






