BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pihak manajemen perusahaan dengan para pekerja. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui verifikasi dan penyerahan bukti pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Rumah Sakit (RS) Teungku Fakinah Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat RS Teungku Fakinah tersebut dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Kota Banda Aceh, Syahruddin, ST, Direktur RS Teungku Fakinah, dr. Rachmat Hidayat, M.Si., Sp.PD., beserta jajaran manajemen dan pengurus LKS Bipartit rumah sakit tersebut.
Direktur RS Teungku Fakinah, dr. Rachmat Hidayat, M.Si., Sp.PD., dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa keberadaan LKS Bipartit merupakan bagian penting dalam memperkuat komunikasi dan kerja sama antara manajemen dengan pekerja.
Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis membutuhkan komunikasi yang baik, keterbukaan, serta kesediaan seluruh pihak untuk membangun kesepahaman dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Melalui forum LKS Bipartit, manajemen dan pekerja diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang lebih baik, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Kota Banda Aceh, Syahruddin, ST, dalam pemaparan materi bertajuk “Sinergi untuk Harmoni dalam Membangun Dialog di LKS Bipartit pada Perusahaan”, menekankan pentingnya membangun dialog yang terbuka, konstruktif, dan berkesinambungan antara pengusaha dan pekerja.
Ia menjelaskan, komunikasi yang efektif menjadi salah satu kunci dalam mencegah perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya ruang dialog yang baik, berbagai persoalan di lingkungan kerja dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah serta kesepakatan bersama.
“LKS Bipartit memiliki peran strategis sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pihak manajemen dan pekerja untuk membahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan, menyampaikan aspirasi, serta mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang muncul di lingkungan kerja,” ujar Syahruddin.
Ia juga berharap keberadaan LKS Bipartit tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan administrasi, tetapi benar-benar difungsikan sebagai wadah dialog sosial yang aktif dan produktif.
Dengan demikian, setiap aspirasi maupun persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja dapat dibahas secara terbuka, sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat diminimalkan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penyerahan secara simbolis bukti pencatatan LKS Bipartit RS Teungku Fakinah oleh Disnaker Kota Banda Aceh.
Penyerahan bukti pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan LKS Bipartit sekaligus mendorong manajemen dan pekerja untuk mengoptimalkan peran lembaga tersebut dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kota Banda Aceh berharap LKS Bipartit RS Teungku Fakinah dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai jembatan komunikasi antara manajemen dan pekerja.
Sinergi, keterbukaan, serta komitmen bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan kenyamanan dan produktivitas pekerja, serta mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.








