Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024

Kajati Aceh6 Dilihat

ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) ruas jalan Simpang III Tanjung Genteng L–Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta ERP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025. ERP juga diketahui merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur daerah.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(**)

News Feed