JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Perhatian khusus diarahkan terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika yang dinilai semakin beragam, termasuk penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengedarkan narkoba dalam bentuk cair.
Sikap tegas terhadap penggunaan vape tersebut sebelumnya juga disuarakan Suyudi ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, ia mendorong adanya larangan total terhadap vape karena melihat adanya celah yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan zat terlarang ke dalam cairan vape.
Dorongan tersebut tidak terlepas dari perkembangan kejahatan narkotika yang terus mengalami perubahan. Jika sebelumnya narkotika lebih banyak dikenal dalam bentuk pil, serbuk, kristal, atau tanaman, kini aparat penegak hukum menghadapi modus baru berupa narkotika dalam bentuk cair.
Perubahan bentuk tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Cairan yang mengandung narkotika dapat dikemas sedemikian rupa sehingga secara kasatmata menyerupai cairan vape atau produk lainnya. Kondisi ini berpotensi menyulitkan masyarakat untuk membedakan produk yang legal dengan cairan yang telah dicampur zat narkotika.
Suyudi menilai perkembangan tersebut harus diantisipasi melalui langkah pencegahan dan penindakan yang lebih kuat. Peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengguna lama, tetapi juga dapat menyasar kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, pengawasan terhadap berbagai sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan narkotika menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, pengungkapan narkotika dalam bentuk cair turut menjadi perhatian BNN bersama aparat penegak hukum lainnya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan dan menjangkau pasar pengguna.
Fenomena itu sekaligus menjadi alasan mengapa kewaspadaan terhadap vape tidak hanya berkaitan dengan dampak penggunaannya secara umum, tetapi juga dengan potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana distribusi narkotika.
Di tengah perkembangan tersebut, aparat dituntut mampu mengikuti perubahan modus operandi jaringan narkotika. Strategi pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengedar, tetapi juga membutuhkan penguatan pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.
Komitmen pemberantasan narkoba juga menjadi penting karena dampak peredaran narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan persoalan sosial dan mengancam generasi muda apabila tidak dicegah sejak dini.
Dengan perkembangan narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk cairan yang dapat disamarkan dalam produk vape, masyarakat juga diimbau tidak mudah menerima atau menggunakan produk yang sumber dan kandungannya tidak jelas.
Langkah pencegahan, menurut garis besar kebijakan yang didorong Suyudi, perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Aparat harus terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar, sementara masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkotika.
Perkembangan narkotika dalam bentuk cair menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi. Karena itu, pengawasan dan penindakan juga dituntut untuk terus menyesuaikan diri agar celah baru yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba dapat segera ditutup.(**)










