JAKARTA – Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 dan berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah resmi diselesaikan. Utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tersebut mencapai Rp218,3 triliun.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Suahasil mengatakan pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan pelunasan itu, hubungan kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 dinyatakan berakhir.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Istana Merdeka.
Pelunasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan keuangan negara setelah Indonesia menghadapi krisis ekonomi besar pada akhir 1990-an. Hampir tiga dekade setelah berbagai kebijakan penyelamatan sistem keuangan ditempuh, salah satu kewajiban pemerintah yang lahir dari penanganan krisis tersebut akhirnya berhasil dituntaskan.
Dibayar Lebih Cepat dari Jadwal
Kewajiban surat utang tersebut sebelumnya memiliki jadwal pembayaran yang masih berlangsung hingga 2043. Namun, pemerintah berhasil menyelesaikannya lebih awal pada 2026.
Suahasil menjelaskan, pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan penerimaan negara yang berasal dari surplus Bank Indonesia. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025, surplus BI mencapai sekitar Rp55 triliun dan sesuai ketentuan disetorkan ke kas negara.
Pembayaran terakhir pada Agustus 2026 menggunakan sisa surplus BI yang menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menyelesaikan kewajiban surat utang kepada bank sentral tanpa menunggu seluruh jadwal pembayaran yang sebelumnya membentang hingga 2043.
Pelunasan ini sekaligus menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari kebijakan penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Bukan Berarti Utang Obligor BLBI Selesai
Meski pemerintah telah melunasi kewajiban surat utangnya kepada BI, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara ikut berakhir.
Pelunasan Rp218,3 triliun tersebut merupakan penyelesaian hubungan kewajiban antara pemerintah dan Bank Indonesia. Sementara itu, hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI tetap berjalan.
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki tugas untuk melakukan penagihan dan pemulihan aset negara dari obligor maupun debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
Kementerian Keuangan akan melanjutkan proses tersebut melalui mekanisme pengurusan piutang negara, termasuk melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah tersebut memiliki dasar hukum antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan masih berstatus berlaku.
Artinya, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang kepada BI sebesar Rp218,3 triliun. Kedua, proses penagihan terhadap pihak yang masih mempunyai kewajiban kepada negara dari program BLBI tetap berlangsung.
Warisan Krisis 1997–1998
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997–1998 menyebabkan pemerintah mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional. Salah satu instrumen yang digunakan ketika itu adalah penerbitan obligasi pemerintah yang kemudian menjadi bagian dari kewajiban negara dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, pemerintah pada masa penanganan krisis menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai yang mencapai sekitar Rp640 triliun. Kewajiban tersebut memiliki jadwal dan karakteristik pembayaran yang berbeda-beda.
Sebagian kewajiban telah lebih dahulu diselesaikan. Obligasi rekapitulasi, misalnya, telah dinyatakan lunas pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
Karena itu, pelunasan Rp218,3 triliun kepada BI menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelesaian kewajiban negara yang berasal dari periode krisis hampir 30 tahun lalu.
Pemerintah menilai penyelesaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan APBN dan perekonomian nasional. Pada saat yang sama, pemerintah tetap berkewajiban memastikan proses pemulihan aset dan penagihan kepada obligor serta debitur BLBI terus dilakukan.
Dengan pelunasan ini, pemerintah telah menutup salah satu sisi kewajiban finansial yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998. Namun, pekerjaan pemulihan aset negara dari pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban BLBI tetap menjadi agenda yang berjalan.
Pelunasan utang kepada BI dengan demikian tidak identik dengan berakhirnya seluruh proses BLBI. Yang telah tuntas adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia, sedangkan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur tetap dipertahankan dan akan terus ditindaklanjuti.(**)






