Pemko Banda Aceh Beri Diskon Tunggakan PBB-P2 hingga 75 Persen

Banda Aceh8 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya”, wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon pokok pajak hingga 75 persen serta penghapusan denda administratif sebesar 100 persen.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh akan membuka stan pelayanan pembayaran pajak dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh, Banda Aceh, Ahad (27/9/2026).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.

Menurut Alriandi, program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan melalui kebijakan diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

“Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mendapat keringanan berupa diskon pokok pajak hingga 75 persen,” kata Alriandi, Jumat (25/9/2026).

Selain diskon pokok pajak, Pemko Banda Aceh juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen untuk masa pajak 2001 hingga 2025.

Program keringanan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 dan berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi administratif. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan turut mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh.

Layanan Pajak Hadir di Kawasan CFD

Tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, stan BPKK Banda Aceh di kawasan CFD juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Alriandi mengatakan, kehadiran stan pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Dengan memanfaatkan momentum CFD yang ramai dikunjungi masyarakat, BPKK ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, praktis, dan mudah dijangkau oleh wajib pajak.

“Kehadiran layanan perpajakan di kawasan CFD diharapkan memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” ujar Alriandi.

Untuk semakin menarik minat masyarakat, BPKK Banda Aceh juga menyiapkan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama yang melakukan transaksi di stan pembayaran selama kegiatan berlangsung.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau membawa dokumen yang diperlukan. Untuk pembayaran PBB-P2, wajib pajak dapat menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sementara itu, untuk keperluan pembayaran yang berkaitan dengan pajak kendaraan, masyarakat diminta membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kegiatan “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan CFD di Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh.

Pemko Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa pemberian diskon berakhir pada 31 Oktober 2026.

Melalui program ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik demi mendukung pembangunan Kota Banda Aceh.(**)