Diduga Kepsek SMAN di Aceh Tamiang Memperkaya Diri Dengan Cara Pungli Gaji Guru.

Berita26 Dilihat

Diduga Kepsek SMAN di Aceh Tamiang Memperkaya Diri Dengan Cara Pungli Gaji Guru.

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan terhadap penghasilan guru honorer mencuat di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang kepala sekolah diduga meminta seorang guru honorer mengambil gaji honornya beberapa bulan yang besarannya mencapai Rp.8 jutaan, kemudian menyerahkan seluruh uang tersebut kepada dirinya.
Ironisnya, dari Rp.8 jutaan yang diserahkan, guru honorer tersebut disebut hanya menerima kembali Rp.1,5 juta, sedangkan Rp.6,5 juta lainnya diduga tidak diterima oleh yang bersangkutan dan disebut disetorkan kepada pihak lain.

Informasi tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut hak penghasilan tenaga pendidik yang semestinya dapat diterima sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Pernah Difasilitasi, Namun Belum Ada Penyelesaian
Persoalan ini disebut bukan baru pertama kali mencuat.

Sebelumnya, dugaan persoalan tersebut telah dibahas melalui mediasi yang difasilitasi salah satu pimpinan lembaga di Aceh Tamiang, dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah dikabarkan telah mengakui adanya persoalan dan berjanji menyelesaikannya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga menyebut belum melihat adanya penyelesaian yang jelas terkait uang yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius : ke mana aliran Rp.6,5 juta tersebut dan atas dasar apa uang tersebut dipotong atau diserahkan kepada pihak lain?

Keluarga Membenarkan, Kepsek Membantah

Orang tua guru yang bersangkutan membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut keterangan keluarga, anaknya hanya menerima sekitar Rp.1,5 juta, sementara nilai honor yang disebutkan sebesar Rp.8 jutaan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (25/9/2026), kepala sekolah yang bersangkutan mengaku sedang berada di Banda Aceh dan membantah melakukan pungutan terhadap gaji guru honorer.

Kepala sekolah menyatakan akan terlebih dahulu menemui guru yang merasa dirugikan untuk membahas persoalan tersebut.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, bukti transfer, penerimaan gaji, serta keterangan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dugaan pemotongan atau penguasaan penghasilan guru tanpa dasar hukum yang jelas tidak semestinya dianggap sebagai persoalan internal sekolah semata.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa terdapat permintaan, pemotongan, atau penguasaan uang milik guru tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jangan sampai persoalan penghasilan guru honorer berhenti hanya pada pengakuan, bantahan, atau mediasi tanpa kejelasan mengenai asal-usul dana, jumlah uang, penerima dana, dasar pemotongan, serta aliran uang Rp6,5 juta yang dipersoalkan.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Aceh, Inspektorat, serta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara objektif.

Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat menilai, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika menyangkut hak penghasilan tenaga pendidik yang berada dalam posisi rentan.

“Kalau memang tidak ada pungutan, buktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi jika pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan atau penguasaan uang guru tanpa dasar yang sah, jangan berhenti pada teguran. Harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pihak Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang tanggapan pada semua pihak terkait.