49 WNI Ditahan 48 Hari di Madagaskar, Pemerintah RI Diminta Segera Bertindak dan Selamatkan Warga Negara

Berita32 Dilihat

Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia diminta segera mengambil tindakan nyata untuk memastikan keselamatan 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan sedang ditahan di Madagaskar selama 48 hari.

Puluhan WNI tersebut disebut berangkat ke Madagaskar setelah mendapat tawaran pekerjaan. Namun, bukannya memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan, mereka justru berakhir dalam tahanan kepolisian setempat.

Kondisi mereka kini menjadi perhatian serius setelah muncul pengakuan mengenai dugaan perlakuan buruk selama berada dalam tahanan. Para WNI tersebut mengaku mengalami kondisi tempat tinggal yang tidak layak, keterbatasan makanan, hingga dugaan kekerasan terhadap sejumlah tahanan laki-laki.

Sementara itu, sejumlah perempuan di antara mereka juga mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dan pelecehan. Klaim tersebut perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui jalur diplomatik dan hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Salah satu WNI yang dilaporkan berada dalam tahanan tersebut adalah Wulan Sari, warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami tidur tidak layak, makan tidak pasti. Teman laki-laki dipukuli. Kami perempuan merasa tidak aman. Sudah 48 hari kami di sini dan tidak ada kepastian kapan bisa pulang,” demikian pengakuan yang disampaikan Wulan bersama rekan-rekannya.

Berangkat Mencari Pekerjaan, Justru Berakhir di Tahanan
Menurut keterangan yang disampaikan, para WNI tersebut awalnya memperoleh informasi mengenai pekerjaan di Madagaskar melalui jaringan pertemanan dan agen mandiri.

Mereka kemudian berangkat dengan harapan mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang lebih baik. Namun setibanya di Madagaskar, situasi yang mereka hadapi justru berbeda dari yang dijanjikan.

Mereka kemudian ditahan oleh aparat kepolisian setempat dan hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai proses hukum maupun kepulangan mereka ke Indonesia.
48 hari berada dalam tahanan di negara asing bukan waktu yang singkat.

Keselamatan, kondisi kesehatan, akses bantuan hukum, serta hak-hak dasar para WNI tersebut harus segera dipastikan.

Pemerintah RI jangan menunggu lebih lama atas kondisi tersebut, pemerintah Republik Indonesia diminta tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan langkah penyelamatan dan perlindungan terhadap seluruh WNI yang terdampak.

Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang memiliki kewenangan terkait diminta segera : Memastikan keberadaan dan kondisi 49 WNI tersebut secara langsung.

Memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Memastikan para WNI mendapatkan perlakuan manusiawi selama berada dalam tahanan.

Menyelidiki laporan dugaan kekerasan dan pelecehan, khususnya terhadap WNI perempuan.

Berkoordinasi dengan otoritas Madagaskar mengenai dasar hukum penahanan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Memastikan akses komunikasi para WNI dengan keluarga di Indonesia.

Mengupayakan penyelesaian dan pemulangan mereka ke Indonesia apabila secara hukum memungkinkan.

Mengusut pihak-pihak yang diduga merekrut atau memberangkatkan WNI dengan informasi pekerjaan yang tidak sesuai.

Presiden Diminta Pastikan Negara Hadir
Para WNI yang berada dalam situasi tersebut juga menyampaikan permohonan agar pemerintah memberikan perhatian langsung terhadap kondisi mereka.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong selamatkan kami. Kami hanya rakyat kecil yang ingin mencari nafkah. Sekarang kami terjebak dan tidak berdaya. Tolong bawa kami pulang.”

Permohonan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Karena itu, keselamatan 49 WNI di Madagaskar tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Pemerintah RI juga perlu memberikan informasi resmi dan terukur kepada keluarga para WNI mengenai kondisi mereka, status hukum, langkah diplomatik yang telah dilakukan, serta kemungkinan proses pemulangan.

Masyarakat dan keluarga korban kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Identitas Salah Satu WNI
Nama: Wulan Sari
Tempat/Tanggal Lahir: Labuhan Deli, 21 Februari 1999
Alamat: Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara

Kondisi yang dilaporkan: Berada dalam tahanan di Antananarivo, Madagaskar selama 48 hari.

Catatan : Informasi mengenai jumlah 49 WNI, durasi penahanan, dugaan kekerasan, dan dugaan pelecehan dalam rilis ini berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media dan perlu dikonfirmasi secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri RI, perwakilan RI, serta otoritas Madagaskar.

Redaksi meminta Pemerintah Republik Indonesia segera memastikan keselamatan seluruh WNI tersebut dan mengambil langkah perlindungan serta penyelesaian yang diperlukan. Jangan sampai warga negara Indonesia yang sedang berada dalam persoalan hukum di luar negeri merasa ditinggalkan oleh negaranya sendiri.