Ketua MPD Aceh Tamiang Diam Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, Pembayaran Honor APBK Dipertanyakan

Berita13 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Dugaan rangkap jabatan seorang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang kini menyorotin kepada Ketua MPD Aceh Tamiang, anggota MPD tersebut disebut secara bersamaan menjabat sebagai mukim di salah satu kecamatan di Aceh Tamiang. Kedua jabatan itu juga disebut memperoleh honor yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang.

Informasi yang diterima media menyebutkan, dari jabatan mukim yang telah dijalani sekitar satu setengah tahun, yang bersangkutan menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan, ditambah uang operasional sekitar Rp 1 juta.

Sementara sebagai anggota MPD, yang bersangkutan disebut menerima honor sekitar Rp3,2 juta per bulan dan telah berlangsung kurang lebih dua tahun.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat dugaan bahwa Ketua MPD telah mengetahui status rangkap jabatan tersebut, namun tidak melakukan evaluasi atau mengambil langkah klarifikasi terhadap anggotanya.

Jika benar demikian, publik patut mempertanyakan fungsi pengawasan internal MPD. Mengapa dugaan rangkap jabatan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan dapat berlangsung cukup lama tanpa evaluasi dari pimpinan MPD?

Apalagi, ketentuan mengenai MPD Aceh Tamiang disebut mengatur larangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota MPD untuk merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan dan/atau lembaga keistimewaan Aceh.

Dugaan Pembiaran Harus Diperiksa
Dugaan diam atau pembiaran tersebut tidak boleh dianggap persoalan sepele apabila ternyata berkaitan dengan terus berlangsungnya pembayaran honor yang bersumber dari APBK.

Perlu diperiksa sejak kapan Ketua MPD mengetahui status tersebut, apakah pernah menerima laporan, apakah pernah meminta klarifikasi, serta apakah pernah melakukan evaluasi terhadap kelayakan anggota tersebut menerima honor MPD.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak diperbolehkan dan pembayaran honor tetap dilakukan karena adanya kesengajaan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan, maka aspek tanggung jawab administratif maupun potensi kerugian keuangan daerah perlu ditelusuri.

Bahkan, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur lain yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi, maka persoalan tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Publik Menunggu Penjelasan Ketua MPD
Karena itu, Ketua MPD Aceh Tamiang dituntut memberikan penjelasan terbuka, bukan hanya mengenai status anggotanya, tetapi juga mengenai mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pembayaran honor anggota MPD yang bersumber dari APBK.

Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran, apa dasar hukumnya, serta apakah status rangkap jabatan tersebut pernah menjadi objek evaluasi internal MPD.

Sementara itu, Ketua MPD Aceh Tamiang yang dikonfirmasi awak media melalui Whatapps  terkait dugaan rangkap jabatan tersebut belum memberikan jawaban terkait hal tersebut, malah menjawab baik terima kasih.

Sikap diam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut : apakah Ketua MPD tidak mengetahui persoalan tersebut, atau mengetahui tetapi belum melakukan tindakan?

Pertanyaan itu penting dijawab, karena ketika uang publik dibayarkan kepada seseorang berdasarkan suatu jabatan, setiap pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dituntut memastikan pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi ketentuan.

Atas persoalan ini, Inspektorat Aceh Tamiang dan pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk terhadap status rangkap jabatan, dasar pembayaran honor, pihak yang melakukan verifikasi, serta dugaan pembiaran apabila memang terdapat pengetahuan dari pimpinan MPD.