Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran

Nasional1 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka disebut merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan ilegal itu tidak hanya menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga disebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah kalangan lainnya. Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data atau jejak elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem elektronik.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar dan kepentingan penegakan hukum yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta penghapusan data elektronik tersebut.

Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta penggunaan kewenangan dan teknologi penyadapan dalam institusi penegak hukum.

Sumber: detik.com