Polres Nagan Raya Kawal Aksi Damai Sengketa Lahan PT AJB

Daerah203 Dilihat

NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Polsek Seunagan mengawal aksi damai yang dilakukan kelompok masyarakat Geunang terkait dugaan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB), Selasa (22/9/2026).

Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman, tertib, serta tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Sejumlah personel Polres Nagan Raya dan Polsek Seunagan diterjunkan untuk melakukan pelayanan sekaligus pengamanan di sekitar lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT AJB.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Wismar Soni, S.E., Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob, S.I.P., KBO Sat Binmas IPDA M. Hidayat Nasution, serta Humas Eksternal PT AJB Safran Ari Thama.

Aksi juga diikuti Ketua Aksi Muslim Umar, Sekretaris Aksi Drs. H. Muhajir Hasballah, personel kepolisian dan sekitar 15 orang masyarakat dari kelompok Geunang.

Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Dalam penyampaian aspirasinya, kelompok masyarakat Geunang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan yang saat ini berkaitan dengan aktivitas PT AJB.

Masyarakat meminta persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas. Mereka juga meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen atau dasar hukum terkait kepemilikan maupun proses jual beli lahan yang menjadi objek permasalahan.

Selain itu, massa meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan tersebut untuk diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Kelompok masyarakat juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Mereka turut meminta agar kegiatan pertambangan pada lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status dan penyelesaian sengketa.

Dalam aksi tersebut, Ketua Aksi Damai turut menyerahkan salinan dasar surat kepemilikan tanah masyarakat kepada Humas Eksternal PT AJB. Dokumen itu disampaikan sebagai bagian dari aspirasi sekaligus bahan yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan.

PT AJB Sebut Mediasi Telah Dilakukan

Dari pihak perusahaan, PT AJB menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui proses mediasi.

Mengenai dokumen atau data surat jual beli yang dipersoalkan masyarakat, pihak perusahaan menyatakan siap menyerahkannya kepada Kepolisian apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui proses hukum.

Sementara mengenai aktivitas pertambangan, perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan tetap berjalan selama belum terdapat keputusan atau dasar hukum yang secara resmi mengharuskan penghentian aktivitas tersebut.

Dengan demikian, masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait persoalan lahan yang menjadi sumber permasalahan.

Polisi Buka Ruang Pelaporan

Kapolsek Seunagan IPTU Muhammad Yacob menegaskan bahwa Kepolisian terbuka menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Namun, laporan harus disertai bukti-bukti yang relevan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan penghentian aktivitas pertambangan, Kapolsek menjelaskan bahwa langkah tersebut juga harus memperhatikan kewenangan serta dasar hukum yang berlaku.

Kepolisian, kata dia, akan melakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah diterima dan terdapat indikasi dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan tanah perlu ditempuh melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Polisi Kedepankan Komunikasi dan Mediasi

Sebelum aksi berlangsung, massa sempat merencanakan kegiatan di area pertambangan PT AJB di Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, kegiatan tidak dilaksanakan di dalam areal pertambangan. Massa kemudian diarahkan ke pos keamanan pintu masuk areal PT AJB yang berada di Desa Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu aktivitas di dalam area perusahaan.

Polres Nagan Raya melalui Polsek Seunagan selanjutnya terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Kepolisian juga mengedepankan komunikasi dan mediasi sebagai bagian dari upaya mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik terbuka.

Kepolisian mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar menghormati proses hukum serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak perusahaan juga diharapkan dapat mengikuti proses hukum apabila sengketa tersebut resmi dilaporkan.

Aksi damai tersebut akhirnya berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Polisi memastikan pengamanan dilakukan bukan untuk menghalangi penyampaian aspirasi, melainkan untuk menjaga agar proses penyampaian pendapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.(**)